
Dutainfo.com-Jakarta: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan pihaknya menerima pengalihan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri, satu diantaranya merupakan oknum dari Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan perkara eks Jampidsus Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara, baginya langkah ini merupakan kolaborasi penyidikan, apalagi pelaku dari internal Kejaksaan.
“Ini kan penanganannya diserahkan inilah salah satu bentuk dari pada kolaborasi kita kepada penyidik kan sama juga kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita gitu ada oknum,” ungkap Anang, Senin (13/7/2026).
Masih kata Anang, pihaknya telah menerima penyerahan administrasi tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR, oleh pihak Polri.
(**)