Dua Pelaku Jambret Kalung Emas Di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku penjambretan yang menyasar seorang ibu rumah tangga di kawasan Taman Kosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil diamankan setelah aksinya dipergoki warga sekitar.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu pagi (3/5/2026) saat korban hendak pulang ke rumah usai berbelanja kebutuhan pokok di pasar.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nur Aqsha didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp ganda Sibarani menjelaskan, saat korban hendak menyeberang jalan untuk pulang, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban.

“Korban dipepet oleh dua orang yang menaiki kendaraan bermotor. Salah satu pelaku yang berada di belakang kemudian langsung menarik kalung emas milik korban,” ujar Kompol Nur Aqsha saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Setelah berhasil merampas kalung emas seberat 4 gram milik korban, kedua pelaku berinisial KWG dan DA langsung berusaha melarikan diri.

Namun aksi mereka diketahui warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran.

Bahkan, warga nekat menabrakkan kendaraannya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh dan berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Kebon Jeruk langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kejadian tersebut, korban dipastikan tidak mengalami luka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.

( Hdr/Ril )

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Curanmor

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial AG yang bekerja sebagai buruh harian lepas harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis pagi (21/5/2026).

Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga usai ketahuan membawa kabur sepeda motor milik korban yang saat itu tengah dipanaskan di depan rumah.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 05.30 WIB setelah warga bersama anggota kepolisian yang sedang patroli sigap melakukan penindakan.

“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari setelah sebelumnya tertangkap tangan saat membawa kabur motor milik korban,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan, kejadian bermula saat korban memanaskan sepeda motor Honda Supra X miliknya di depan rumah sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah untuk minum kopi.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mendorong motor korban dan mencoba membawanya kabur.

Namun tak lama kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku. Bersama dua saksi dan warga sekitar, korban langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Beruntung pada saat bersamaan anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli siskamling di sekitar lokasi sehingga dengan cepat mengamankan pelaku dari kerumunan warga dan membawanya ke Polsek Metro Tamansari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir ataupun memanaskan kendaraan dan segera menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

( Hdr/Ril )

Eks Dirjen SDA Kementerian PU Ditahan Kejati DKI, Jakarta

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menetapkan DP selaku Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025-Januari 2026 sebagai tersangka dugaan oemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Dirjen Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum.

“DP menerima suap atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2 miliar, serta dua mobil mewah dari sejumlah BUMN Karya dan Pihak Swasta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Dapot Pariarma, Kamis (21/5/2026).

Masih kata Dapot, peranana tersangka saudara DP selaku Dirjen Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Dirjen Sumber Daya Air.

“DP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
(Tim)

Polda Metro Jaya Dan Polres Jakbar Panen 219 Kg Ikan Nila Di Greenhouse Palmerah

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan panen ikan nila merah di Greenhouse SPBG Palmerah, Jakarta Barat, Rabu sore (20/5/2026).

Kegiatan panen tersebut dipimpin langsung oleh Ardanto Nugroho sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan dan penguatan ekosistem rantai pasok bahan baku sumber protein yang berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Ardanto Nugroho menyampaikan bahwa budidaya ikan nila merah di Greenhouse Palmerah merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat dalam menghadirkan sumber pangan protein berkualitas, aman dan berkesinambungan.

“Ikan nila ini telah dibudidayakan selama kurang lebih 120 hari sejak penebaran benih dengan perawatan yang dilakukan secara berkelanjutan dan terstandar,” ujarnya, Rabu, 20/5/2026

Panen kali ini merupakan panen parsial ke-3 setelah sebelumnya dilakukan pemanenan beberapa minggu lalu.

Dari hasil panen tersebut, diperoleh sebanyak 219 kilogram ikan nila merah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan bahan baku di SPBG Palmerah Polda Metro Jaya.

Ardanto menjelaskan bahwa pengembangan Greenhouse Palmerah akan terus dilakukan secara konsisten, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan internal SPBG Palmerah, tetapi juga sebagai upaya mendukung suplai bahan pangan bagi SPBG Polri lainnya di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program kemandirian pangan nasional, khususnya dalam penyediaan sumber protein yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat.

Melalui program budidaya berkelanjutan ini, diharapkan Greenhouse Palmerah dapat terus berkembang menjadi salah satu sentra pangan mandiri yang mampu memberikan manfaat luas, baik bagi masyarakat sekitar.

( Hdr/Ril )

Kejari Serang Tetapkan Eks Kepala BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pungli

Dutainfo.com-Serang: Eks Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman ditetapkan Kejaksaan Negeri Serang sebagai tersangka kasus korupsi selain Taufik, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan liar.

“Ya tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, Rabu (20/5/2026).

Masih kata Dodo, selain itu ada PG selaku Kasi PHP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2022-2023, AM selaku Kasi PHP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2023-2025, DM selaku Kasi PHP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2025-2026, AD selaku Korsup SP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025, dan GW selaku Kasi SP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025.

“Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster yaknk pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP), dan Seksi Survei dan Pemetaan (SP), yang berada di BPN Kota Serang,” ungkapnya.

Para tersangka ini melakukan pungli dengan istilah uang taktis, uang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
(Elw)