Ini Kata Jaksa Agung Terkait Jaksa Ditangkap KPK

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (Ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tak melakukan pelanggaran dalam bertugas. Dirinya berjanji akan menindak tegas bawahannya yang melanggar aturan.

“Instruksi kembalilah, saya ingatkan saja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, peraturan dengan janji-janji mereka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (24/12/2025).

Masih kata Burhanuddin, dirinya tak akan melindungi oknum jaksa yang bersalah, dia mengaku bersyukur dibantu KPK dalam menindak oknum jaksa.

“Yang pasti apa pun, saya akan tindak tegas dan saya bersyukur dibantu KPK, bersyukur bahwa kita kan, kemarin sudah lihat, ada juga yang kita tangani sendiri,” ungkapnya.
(Tim)

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Gas Oplosan Di Jaktim

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg, pelaku menyuntik isi gas subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat tetapi juga berpotensi menimbukan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (24/12/2025).

Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menambahkan kasus diungkap dari dua lokasi yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok, kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non subsidi.

“Jadi pemindahan ini dilakukan secara manual menggunakan alat suntik cara ini sangatlah berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran hingga ledakan,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, itu telah dilakukan sekitar 18 bulan, dimana pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung, lalu dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual.

Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yakni, PBS, SH, dan JH, polisi juga menyita sejumlah 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, dan dua unit kendaraan.
(Tim)

Presiden RI Hadir Di Kejagung RI Penyerahan Duit Rp 6,6 Triliun Hasil Rampasan Perkara

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.

Uang itu akan diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Gunungan uang itu diletakan di lobi hingga hampir menutupi pintu masuk, uang dipajang dalam pecahan Rp 100 ribu.

Jumlah uang yang akan diserahkan adalah Rp 6.625.294.190.469. Uang itu penyerahan hasil pengusaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas 896.969, 143 hektar, penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000, dan penyerahan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
(Tim)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli Ditahan Di Rumah Tahanan Negara Cab Kejagung RI

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli saat dilakukan penahanan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Padeli diketahui korupsi saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

“Tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, melakukan penahanan terhadap tersangka P,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).

Masih kata Anang, Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung RI, dia dijerat bersama ISL.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Anang, menjelaskan Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada kurun waktu 2021-2024.

Bahkan Padeli menerima uang Rp 840 juta.
(Tim)

Kejagung RI Tetapkan Kajari Bangka Tengah Sebagai Tersangka Suap Perkara Baznas Rp 840 Juta

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berinisial P, tersangka suap penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selain P, penyidik Kejagung RI menetapkan SL yang merupakan pihak swasta, sebagai tersangka.

“Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berinisial P dan SL pihak swasta yang telah diserahkan kepada penyidik, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).

Masih kata Anang, hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka kepada P dan SL.

“Diawali melalui mekanisme intelijen kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan dan selanjutnya diserahkan pada Jampidsus guna proses hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Masih kata Anang, apabila terdapat oknum yang menciderai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Seperti diketahui P adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
(Tim)