Kapolres Jakbar Himbau Warga Tak Nyalakan Petasan Dimalam Tahun Baru

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam tahun baru nanti, hal ini bentuk empati kepada masyarakat yang terkena bencana.

“Himbauan sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 41/SE/2025 tentang penyelengaraan perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (29/12/2025).

Masih kata Twedi, kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru 2026 dengan ibadah, doa bersama dan kegiatan positif lainya, sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah.

Selain petasan dia mengingatkan masyarakat agar tak melakukan kegiatan yang melanggar hukum serta menjauhi narkoba dan minuman keras.

“Semoga perayaan tahun baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh empati, serta menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial,” katanya.
(Tim)

Suami Tersangka Pukuli Istri Di Depok

Foto: Suami yang menganiaya istri di Depok (ist)

dutainfo.com-Depok: Suami di Depok aniaya istri hingga harus menjalani operasi mata, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Depok.

“Ya suami yang menganiaya istri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (28/12/2025).

Masih kata Budi, begitu laporan diterima penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur, kini terlapor sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebelumnya polisi bergerak cepat menangani kasus suami pukul istri hingga harus menjalani operasi mata di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
(**)

KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 T

dutainfo.com-Jakarta: KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun.

“Ya benar kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009, penyidikan tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada 2017,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/12/2025).

Masih kata Budi, tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tak ditemukan kecukupan bukti.

“SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum,” ungkapnya.

Sebagai informasi KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019, aturan pengehentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.
(Tim)

Jaksa Agung RI Kembali Melakukan Rotasi Dan Mutasi Jabatan

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan, dari jumlah sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diganti.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

“Ya benar ada mutasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Masih kata Anang, mutasi dan rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ungkapnya.

Berikut Kajari yang diganti diantaranya:

1 Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
2 Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
3 Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
4 Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
5 Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
6 Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
(Tim)

Ada Perbedaan Kecil Kasus Minyak Mentah Dengan KPK, Ini Kata Kejagung RI

Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung), menyebut ada sedikit perbedaan penanganan kasus dugaan minyak mentah dengan KPK, kasus ini ditegah dibahas oleh Kejagung RI.

“Ini kan nanti kita koordinasi kemungkinan ada beberapa hal yang berbeda,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (25/12/2025).

Namun Febrie tidak menyebut perbedaan yang pengusutan perkara antara Kejagung dan KPK, dalam penanganan perkara di Kejagung, penyidik memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Masih kita dalami secara detail kecil dalam kasus ini, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ungkap Febrie.

Kasus ini disebut akan dilimpahkan ke KPK.

“Kami pastikan itu bukan tukar guling jadi memang secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga baik di KPK maupun Kejagung,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
(**)