Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kasus Aspidum Sumsel Masuk Tahap Penyidikan

Foto: Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Aspidum) Atang Pujiyanto, yang tersangkut perkara kini diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Bahwa benar Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto sedang ditangani oleh Jampidsus, penyidik menangani kasus Atang setelah pelimpahan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (13/5/2026).

Masih kata Syarief, masih kita pelajari dulu kasus tersebut.

Diketahui Atang Pujiyanto sudah menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, pemeriksaan itu diduga terkait penanganan perkara saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
(Tim)

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Dutainfo.com-Jakarta: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa, mantan Mendikbudristek itu bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” kata Jaksa lagi.

Selanjutnya Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, jaksa juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 atau total senilai Rp 5.681.066.728.758.

Jaksa juga menambahkan apabila harta benda Nadiem, dapat dirampas dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, akan tetapi jika tidak mencukupi maka akan diganti pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim dinilai menghambat pemerataan pendidikan.

Serta terdakwa Nadiem Makarim berbelit-belit dalam proses persidangan.

Jaksa menyebut hanya satu pertimbangan yang meringankan tuntutan, yakni Nadiem Makarim tak pernah dihukum.
(**)

Polres Jakbar Bongkar Dugaan Prostitusi Anak Berkedok Karaoke Di Daan Mogot

Dutainfo.com-Jakarta: Gemerlap lampu hiburan malam di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, mendadak berubah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah terungkap dugaan praktik prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur.

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah tempat karaoke dan bar di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Sabtu dini hari (9/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan eksploitasi perempuan yang terjadi di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin langsung Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi bergerak secara senyap sebelum akhirnya masuk ke area karaoke dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 19 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi dalam praktik prostitusi berkedok layanan karaoke dan pendamping hiburan malam.

“Benar, di lokasi tersebut ditemukan dugaan praktik prostitusi. TKP berada di karaoke dan bar kawasan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Lebih memprihatinkan, dua dari perempuan yang diamankan diketahui masih berstatus anak di bawah umur masing-masing berinisial S (17) dan F (16).

Saat ini kedua anak tersebut telah dibawa ke rumah aman anak guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Sementara itu, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan prostitusi tersebut.

Polisi juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun praktik eksploitasi di lokasi hiburan malam tersebut. (Tim)

Terkait Kasus Bea Cukai Rumah Pengusaha Heri ‘Black’ Digeledah KPK

Dutainfo.com-Jakarta: K PK geledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black, atas dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.

“Ya, pengeledahan dilakukan pada Senin (11/5/2026), di rumah Heri Black, penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).

Masih kata Budi, dari barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini, upaya tersebut berupa pengondisian dari pihak eksternal.

“Hal ini dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tak langsung, oleh karena itu penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut masuk unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ungkapnya.

Sehari setelahnya penyidik kembali melanjutkan penggeledahan, lokasi penggeledahan di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Penyidik membongkar satu buah kontainer diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (Impor) yakni sparepart kendaraan,” ucapnya. (Tim)

Jaksa Agung Serahkan Uang Rp 10,2 T Kasus Hutan Ke Menkeu

Dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hasil denda itu uang sebesar Rp 10,2 triliun dan lahan 2,3 juta hektar disetor kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan uang triliunan dan lahan digelar di Kantor Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan Rabu (13/4/2026).

Presiden RI Prabowo Subianto turut menyaksikan kegiatan itu.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar ST Burhanuddin, Rabu (13/5/2026).

Masih kata Burhanuddin hasil denda ini akan digunakan untuk pajak PBB dan non-PBB. (Tim)