
Dutainfo.com-Serang: Eks Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman ditetapkan Kejaksaan Negeri Serang sebagai tersangka kasus korupsi selain Taufik, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan liar.
“Ya tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, Rabu (20/5/2026).
Masih kata Dodo, selain itu ada PG selaku Kasi PHP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2022-2023, AM selaku Kasi PHP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2023-2025, DM selaku Kasi PHP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2025-2026, AD selaku Korsup SP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025, dan GW selaku Kasi SP Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025.
“Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster yaknk pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP), dan Seksi Survei dan Pemetaan (SP), yang berada di BPN Kota Serang,” ungkapnya.
Para tersangka ini melakukan pungli dengan istilah uang taktis, uang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
(Elw)