Polisi Gerebek Kampung Narkoba Di Samarinda

Foto (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebakan di Kampung Narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, sebanyak 11 orang ditangkap.

“Ya benar penindakan tersebut dilakukan Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim yang dikenal sebagai kampung narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Sabtu (16/5/2026).

Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.

“Ada 11 tersangka yang kami amankan,” ungkapnya.

Para tersangka kini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Tim)

15 Remaja Diduga Hendak Tawuran Di Bubarkan Polisi

Dutainfo.com-Jakarta: Tim perintis presisi Polres Jakarta Selatan, membubarkan 15 remaja yang berkumpul di belakang gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, remaja tersebut diduga akan tawuran.

“Ya benar, situasi tersebut terjadi malam Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB berlokasi di belakang kantor KPK lama, wilayah hukum Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, Sabtu (16/5/2026).

Masih kata Joko, petugas langsung mendatangi para remaja tersebut, meski tak ditemukan senjata tajam, para remaja tersebut diduga hendak tawuran di Jl Dr Saharjo, Jakarta Selatan.

“Tim perintis presisi tidak melakukan penangkapan melainkan mendatangi sekelompok remaja 15 orang dan melakukan pemeriksaan guna menjaga situasi tetap aman,” ungkapnya.

Polisi lalu meminta para remaja itu bubar dan kembali ke rumah masing-masing.
(Tim)

Polsek Tamansari Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., tim opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21).

” Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar,” ujarnya, Jumat, 15/5/2026

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tissue dan kosmetik tersebut.

Ia menerima upah sebesar Rp2 juta per bulan dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian.

Keberadaan toko berkedok kosmetik tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

( Hdr/Ril )

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Tim pemburu begal di bentuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Rekan-rekan sekalian, yang pertama bagaimana menyikapi peristiwa begal yang saat ini sedang cukup viral di media sosial, oleh karena itu, rekan-rekan sekalian, hari ini kami sampaikan kepada rekan-rekan, beserta masyarakat bahwa kami terus berupaya maksimal,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (15/5/2026).

Masih kata Iman, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berupaya merespon cepat berbagai kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menurunkan ‘Tim Pemburu Begal’.

“Kami sudah siapkan tim pemburu begal disiapkan pada berbagai titik rawan kejahatan,” ungkapnya.
(Tim)

Izin Hotel Sarang Narkoba Dicabut Pemprov DKI, Jakarta

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah provinsi DKI, Jakarta, mencabut izin operasional dan mencabut izin usaha lokasi, setelah Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

“Pemprov DKI, Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI, mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI, Andhika Permata, Jumat (15/5/2026).

Masih kata Andhika, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ungkapnya.

Pelaku usaha bertangungjawab terhadap kegiatan bisnis hingga kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
(**)