
Dutainfo.com-Jakarta: 173 tersangka dari 870 kasus kejahatan jalanan, ditangkap Polda Metro Jaya melalui Satgas Pemburu Begal.
“Para tersangka yang ditangkap kini dalam proses penyidikan, polisi menerapkan Pasal 476 hingga Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (22/5/2026).
Masih kata Kombes Pol Iman, kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, kami pastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Selama periode Mei 2026, polisi mencatat 1.283 laporan kejahatan jalanan, rincian pencurian dengan pemberatan (Curat) 651 kasus, pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan,” ugkapnya.
Masih sambung Iman, dari total laporan tersebut kami telah berhasil mengungkap sejumlah 870 TKP.
“Tim pemburu begal masih terus bekerja melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang masih belum terungkap masih 413 perkara yang sedang diselesaikan,” kata Iman.
Total 100 tersangka berasal dari wilayah Jabodetabek, lalu sisanya orang berasal dari luar Jabodetabek.
“Barang bukti yang diamankan Satgas Pemburu Begal ada 466 barang bukti, diantaranya adalah gawai 84 unit, sepeda motor 69 unit, kendaraan roda 4, laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya,” jelasnya.
(Tim)