Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Udara Gelar Ops Gaktib

Foto: Polisi Militer TNI AU saat memeriksa kelengkapan surat-surat anggota TNI AU (dok pen TNI AU)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Udara (Pom Kodau I) gelar operasi penegakan dan ketertiban (Gaktib).

Operasi Gaktib Pom Kodau I, dipimpin Komandan Polisi Militer Kodau I, Kolonel Pom Agung Satya Wibowo.

Operasi gaktib ini menggelar pemeriksaan kelengkapan kendaraan termasuk surat identitas dan kelengkapan seragam dinas, dan kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (11/9/2025), di Jakarta dan sekitarnya.

“Operasi Gaktib ini merupakan program rutin yang di laksanakan secara berkala, dengan tujuan menegakan disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI AU,” ujar Danpom Kodau I, Kolonel Pom Agung Satya Wibowo.

Masih kata Kolonel Pom Agung, kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI AU dan PNS TNI AU, sehingga dapat tercipta budaya disipilin yang tinggi sebagai bentuk profesionalisme prajurit TNI AU.

“Jadi Operasi ini meliputi pemeriksaan kartu anggota (KTA), STNK roda dua, dan empat, SIM, dan penggunaan helm standar,” ungkapnya.
(**)

Hakim PT DKI, Jakarta Perberat Hukuman Eks Jaksa Azam, Terdakwa Mencoreng Nama Baik Jaksa

Foto: Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Jakarta, memvonis 9 tahun penjara terhadap mantan Kasubsi Pra Tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis 7 tahun penjara.

Putusan Banding Azam, dibacakan dalama sidang terbuka untuk umum di PT DKI, Jakarta pada Kamis (11/9/2025).

Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Banding Hakim Teguh Harianto.

Berikut bunyi putusan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 48/Pid,Sus-TPK/2025/PN jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” kata Hakim.

Putusan Hakim, memperberat menjadi 9 tahun penjara selain itu terdakwa Azam diperberat juga harus membayar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Azam Akhmad Akhsya SH.MH, berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda Rp 500.000.000 subsider 5 tahun kurungan,” ungkap Hakim.

Selanjutnya Hakim, juga menghukum mantan jaksa ini membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar, jika harta benda Azam tak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim juga menegaskan uang yang diterima Azam adalah uang gratifikasi dengan cara meminta uang pengertian kepada kuasa hukum korban Rp 11.700.000.000 dimana uang itu bukanlah hak terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

“Terdakwa Azam menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi diantaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan,” papar Hakim.

Selanjutnya sambung Hakim, terdakwa Azam berinisiatif mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukan 137 korban fiktif yang tak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen, serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakbar.
(**)

Vonis Jaksa Azam Penilep Barbuk Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Jakarta, memvonis 9 tahun penjara terhadap mantan Kasubsi Pra Tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis 7 tahun penjara.

Putusan Banding Azam, dibacakan dalama sidang terbuka untuk umum di PT DKI, Jakarta pada Kamis (11/9/2025).

Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Banding Hakim Teguh Harianto.

Berikut bunyi putusan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 48/Pid,Sus-TPK/2025/PN jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” kata Hakim.

Putusan Hakim, memperberat menjadi 9 tahun penjara selain itu terdakwa Azam diperberat juga harus membayar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Azam Akhmad Akhsya SH.MH, berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda Rp 500.000.000 subsider 5 tahun kurungan,” ungkap Hakim.

Selanjutnya Hakim, juga menghukum mantan jaksa ini membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar, jika harta benda Azam tak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim juga menegaskan uang yang diterima Azam adalah uang gratifikasi dengan cara meminta uang pengertian kepada kuasa hukum korban Rp 11.700.000.000 dimana uang itu bukanlah hak terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

“Terdakwa Azam menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi diantaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan,” papar Hakim.

Selanjutnya sambung Hakim, terdakwa Azam berinisiatif mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukan 137 korban fiktif yang tak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen, serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakbar.
(**)

Jamintel Kejagung RI, Luncurkan Aplikasi Jaga Desa Di Bali

Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Bali: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof Reda Manthovani, hadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama terkait pembinaan dan pengawasan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa se Provinsi Bali, kegiatan tersebut berlangsung pada 11-12 September 2025.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati, dan Walikota se Provinsi Bali.

Selain Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani, juga dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

“Peran kejaksaan, khususnya bidang Intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa bisa berjalan tertib aturan dan tepat sasaran,” kata Reda Manthovani, Kamis (11/9/2025).

Selanjutnya masih kata Reda, pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, kegiatan ini tentunya sejalan dengan program Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo dan Gibran.

“Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sistem pemantauan real time pengelolaan dana desa, dan melalui aplikasi ini, Kepala Desa bisa langsung melaporkan permasalahan, memperoleh respon cepat dari Kejaksaan tanpa biaya tambahan, dan pendampingan hukum gratis terkait proyek desa,” ungkapnya.

Adapun penegakan hukum sambung Reda, akan tetap dilakukan, namun ditempatkan sebagai langkah terakhir.

“Ultimum remedium tetap berlaku, namun pencegahan dan pendampingan menjadi prioritas kami,” ujar Reda.

Selain program jaga desa, Kejaksaan juga mendorong program pemberdayaan masyarakat, seperti pemanfaatan lahan rampasan korupsi guna ketahanan pangan, pembinaan koperasi Merah Putih, serta pengelolaan sampah desa menjadi pupuk organik.
(**)

Ini Kata Wakajati Kalbar Erich Folanda Terkait Hak Identitas Anak

Foto: Kejati Kalbar (ist)

dutainfo.com-Kalbar: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), sinergitas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, menginisiasi langkah penting dalam pemenuhan hak identitas anak.

Khususnya anak-anak terlantar dan yang rentan karena tak memiliki dokumen kependudukan.

Kegiatan tersebut melalui rapat koordinasi (Rakor), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta Kelahiran, diadakan di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Selasa (9/9/2025).

Ini penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, kegiatan ini merupakan bagian dari Inovasi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memastikan terpenuhi hak dasar anak, termasuk kepastian identitas bagi anak-anak yang menghuni panti asuhan serta kehilangan jejak orang tua.

“Hak identitas adalah pintu masuk bagi anak guna memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” ujar Erich Folanda.

Masih kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini, melalui sinergitas ini, negara hadir guna melindungi dan menjamin hak anak, terutama mereka yang paling rentan.

“Jadi identitas tak hanya soal dokumen, namun pengakuan keberadaan seorang anak di mata hukum,” ungkap Erich.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Disdukcapil, dan Dinas Sosial, serta Bidang Datun Kejati Kalbar.
(**)