Penyidik Pidsus Kejati Jatim Tahan Mantan Pj Bupati Sidoarjo

dutainfo.com-Jatim: Mantan Pj Bupati Sidoarjo periode 2021, Hudiyono ditahan penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Hudiyono ditahan terkait kasus dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kabid Di Dinas Pendidikan Jatim.

” Ya penangkapan dilakukan pada Selasa 26 Agustus 2025, oleh penyidik Pada Pidsus Kejati Jatim,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, kepada awak media, Selasa (26/8).

Masih kata Windhu, Hudiyono ditahan atas kasus korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Prov Jatim tahun anggaran 2017.

“Ada dua orang yang ditahan dalam kasus ini termasuk Hudiyono,” ungkapnya.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik Pidsus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025, telah menetapkan dua orang tersangka yakni Hudiyono selaku pejabat pembuat komitmen, dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau beneficial owner, sambung Windhu.

“Penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025, dan Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangak No: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP 124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025,” paparnya.

Kronologis perkara Hudiyono, kata Windu melanjutkan, saat tim melakukan penyelidikan berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun anggaran 2017 pada kegaiatan peningkatan sarana dan prasarana terdapat beberapa pos belanja, saat didalami didapati adanya belanja pegawai/ATK/Jasa/Makan minum/Perjalanan Dinas senilai Rp 759 juta.

Selanjutnya ditemukan adanya belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107,8 miliar.

“Hudiyono dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan, JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS atau harga perkiraan sendiri, harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisa kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” kata Windhu.
(**)

Eks Kajati Sumut Idianto Diperiksa Jamwas Terkait Etik

Foto: Logo Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pengawasan pada Jamwas Kejaksaan Agung RI, memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto terkait etik.

“Ya, benar tim pengawasan Kejagung RI, tengah memeriksa dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (26/8/2025).

Adapun terperiksa adalah eks Kajati Sumut Idianto dan pihak-pihak lainya yang diduga mengetahui dan memiliki keterkaitan, sambung Anang.

“Jadi belum tuntas pemeriksaanya masih klarifikasi dan sifatnya tertutup,” ungkapnya.

Tim pemeriksa Jamwas Kejagung, menurut Anang, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Selanjutnya tim pengawasan akan berkomunikasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan ini,” kata Anang.

Sebelumnya diketahui penyidik KPK, telah memeriksa 3 jaksa di Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Adapun jaksa yang diperiksa KPK.
1. eks Kajati Sumut Idianto.

2. Kajari Mandailing Natal M Iqbal.

3. Kasi Datun Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon. (Tim)

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Pengemplang Pajak

Foto: Terpidana pengemplang pajak Theng Hong Sioe diamankan Tim SIRI Kejagung RI (tengah kaos putih) (dok puspenkum Kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI, mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, buronan bernama Theng Hong Sioe alias Soso (67) diamankan di Jl Sunset Road Kuta, Badung Bali, Pada Selasa (26/8/2025).

“Ya benar diamankan Tim SIRI, Kejagung, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Selasa (26/8/2025).

Masih kata Anang, terpidana Theng Hong Sioe, melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyelengarakan pembukuan atas nama CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007 hingga 2009.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018 terpidana Theng Hong Sioe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.

Akibat perbuatanya, terpidana Theng Hong Sioe dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 4.929.628.030 apabila denda tak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

“Terpidana diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Semarang, untuk proses hukum lanjutan,” ungkap Anang. (Tim)

Dua Ruko Di Jelambar Baru Dilalap Si Jago Merah

Foto: Petugas Damkar Jakbar Berjibaku dengan Api (dok dutainfo.com)

dutainfo.com-Jakarta: Kebakaran landa dua ruko di Jelambar Jaya 3 RT 11/2, Jelambar Baru, pada Minggu (24/8/2025), pukul 15.50 WIB.

Pantauan dutainfo.com di lokasi kebakaran, api bermula dari salah satu ruko gudang Hio (alat sembayangan) yang berisi Hio, Lilin, Minyak, dan kertas sembayangan yang diduga korsleting arus pendek menurut sumber di lokasi kejadian.

Pihak Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Jakarta Barat setidaknya menurjunkan 6 Mobil Pemadam Kebakaran (Randamkar) ke lokasi kebakaran.

Api selanjutnya menyasar ke ruko sebelah yang diketahui toko plastik, beruntung atas sigapnya petugas Damkar dapat menghalau api, sehingga tidak meluas ke rumah lainya.

Petugas Damkar dibantu warga RW 02, bahu-membahu memadamkan kobaran api.

Api dapat dikuasai pukul 17. 56 WIB, dan masih dilakukan pendinginan oleh pihak Damkar hingga saat ini.

Korban jiwa nihil, kerugian diperkirakan miliaran. (Tim)

Kerahkan 60 Personel Polisi Dan TNI Di Jakbar Patroli Gabungan Serentak Jaga Kondusif Wilayah

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur 3 Pilar melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) secara serentak di wilayah hukumnya, Sabtu (23/8/2025).

Apel kegiatan yang berlangsung di halaman Polres Metro Jakarta Barat dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Wakapolres, AKBP Dr. Tri Suhartanto, serta pejabat utama Polres Metro Jakarta Barat.

Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP diturunkan dalam giat tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi 3 Pilar untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami menempatkan personel di sejumlah titik rawan, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memastikan Jakarta Barat tetap kondusif,” ujarnya, Sabtu, 23/8/2025.

Dengan wajah ramah dan pendekatan humanis, para personel yang diterjunkan bukan hanya berpatroli, namun juga hadir menyapa, mendengar, dan memberikan rasa tenang bagi warga.

Kehadiran aparat di jalanan, gang-gang, hingga pusat keramaian menjadi pengingat bahwa keamanan adalah hak bersama, dan Polri bersama 3 Pilar siap menjaganya untuk masyarakat Jakarta Barat. (Tim)