Foto: Tim SIRI Kejaksaan Agung RI. Menangkap buronan korupsi Nursahir dilingkari warna merah (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, kembali menangkap satu buronan kasus dugaan korupsi pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Buronan Nursahir terpidana buronan pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Riau.
“Ya tim Satgas SIRI berhasil membekuk buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Nursahir, ditangkap di Tarai Bangun, Kampar, Riau pada Kamis 31 Juli 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).
Terpidana Nursahir, melakukan korupsi dalam pengadaan kapal motor 5 GT lengkap senilai Rp 123 juta.
“Terpidana Nursahir yang buronan ini, terbukti bersalah berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Anang.
Masih kata Anang, Nursahir dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 110 juta.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim SIRI Kejagung, terpidana Nursahir tidak melakukan perlawanan, dan sudah diserahkan pada Jaksa Eksekutor pada Kejari Indragiri Hilir guna menjalani hukuman. (Tim)
Foto: Tim SIRI Kejagung saat mengamankan buronan Penipuan Remyzard Adi Putra (foto yang dilingkari) (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengamankan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Remyzard Adi Putra.
“Ya Tim SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat (31/7/2025).
Masih kata Anang, Remyzard, ditangkap di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis 31, Juli 2025, buronan ini merupakan terpidana dengan vonis 3,5 tahun penjara, terkait kasus penipuan.
“Terpidana Remyzard, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna menjalani proses hukum,” tutup Anang. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memberikan penghormatan terakhir, Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan, S.H., memimpin langsung Upacara Pemakaman Militer untuk almarhum Serma Wiwit Irwan Wibawanto, bertempat di TPU Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Jumat Siang (1/8/2025).
Almarhum Serma Wiwit Irwan Wibawanto menghembuskan nafas terakhir di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat karena sakit, pada hari Jumat Pagi, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 05.43 WIB dalam usia 48 tahun. Almarhum merupakan Anggota Satuan Kodim 0503/JB yang menjabat sebagai Babinsa Kelurahan Palmerah Koramil 03/Grogol Petamburan.
Sebelum acara pemakaman, acara diawali dengan Upacara persemayaman dan penyerahan jenazah dari pihak keluarga kepada negara, bangsa dan TNI, dimulai pada pukul 13.00 WIB di Mushola Alhidayah, Jl. Lingkungan III RT. 03/03 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Adapun Inspektur Upacara (Irup) adalah Mayor Inf Manatap Rajagukguk, S.E., M.H., M.M.
Acara kemudian dilanjutkan dengan upacara pemakaman secara militer di TPU Tegal Alur, yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0503/JB Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan, S.H. Upacara pemakaman berlangsung khidmat dan tertib dengan susunan acara resmi militer, mulai dari penyerahan jenazah oleh pihak keluarga, pembacaan riwayat hidup singkat, Apel Persada, hingga penghormatan terakhir dan tabur bunga.
Dandim 0503/JB Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan, S.H., membacakan Apel Persada, “Atas nama negara, bangsa dan Tentara Nasional Indonesia, dengan ini mempersembahkan ke persada pertiwi, jiwa raga dan jasa-jasa almarhum Sersan Mayor Wiwit Irwan Wibawanto NRP 31960783760377, Kesatuan Kodim 0503/Jakarta Barat, Putra dari Alm Sudirman. Yang telah meninggal dunia demi kepentingan serta keluhuran negara dan bangsa. Pada hari Jum’at, 1 Agustus 2025 pukul 05.43 WIB di RSPAD Gatot Soebroto karena sakit. Semoga Jalan Dharma Bhakti yang ditempuhnya, dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua, dan arwahnya mendapat tempat yang semestinya”.
“Upacara pemakaman militer ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan atas pengabdian almarhum Serma Wiwit Irwan Wibawanto selama bertugas. Beliau adalah sosok prajurit yang berdedikasi, bertanggung jawab, dan memiliki loyalitas tinggi kepada satuan serta masyarakat binaannya. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan”, ungkap Dandim 0503/JB Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan, S.H.
Turut hadir dalam upacara pemakaman militer tersebut antara lain Para Perwira Staf & Danramil jajaran Kodim 0503/JB, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Ny. Ayu Sigit beserta pengurus, Anggota Militer & PNS Kodim 0503/JB, Pasukan Upacara 1 SST Yonkav 9/SDK, Istri beserta anak-anak & Keluarga dari Almarhum Serma Wiwit Irwan Wibawanto. (Tim)
Foto: Ungakap Kasus 2 Pembajak Saluran TV Satelit (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku tindak pidana akses ilegal inisial S dan KF, ditangkap Polda Metro Jaya pasalnya kedua orang ini diduga membajak saluran televisi satelit parabola berbayar dan menyalurkan secara ilegal ke para pengguna.
Kedua tersangka ini ditangkap polisi di wilayah Jawa Timur pada Kamis (24/7/2025).
“Ya para pelaku melakukan penyiaran dari channel dengan Nex Parabola berupa beberapa channel dengan cara menggabungkan beberapa STB, yang berisi channel,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (1/8/2025).
Masih kata AKBP Reonald, para tersangka ini menyambungkan siaran parabola berbayar dengan peralatan yang mereka miliki, setelah itu mereka menyambungkan siaran lewat kabel ke rumah-rumah pelanggan yang membayar mereka.
Pengungkapan kasus ini awalnya pada 5 April 2024, saat perusahaan channel televisi berbayar mendapat informasi dugaan pelanggaran kedua tersangka selaku operator.
Keduanya diduga memperjualbelikan siaran tanpa izin. (**)
Foto: Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat proses persidangan (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung angkat bicara terkait pemberian abolisi kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula.
Pihak Kejaksaan Agung akan melaksanakan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Bapak Presiden dan telah disetujui oleh Dewan, dan kami akan melaksanakan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025).
Namun lanjut Anang, hingga saat ini pihak kejagung belum menerima salinan keputusan Presiden terkait abolisi Tom Lembong.
“Jadi untuk mekanisme saat ini Kejaksaan belum menerima Kepres, ini tidak serta merta bebas, kami masih menunggu hasil Keppres itu seperti apa,” ungkapnya. (Tim)