
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung angkat bicara terkait pemberian abolisi kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula.
Pihak Kejaksaan Agung akan melaksanakan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Bapak Presiden dan telah disetujui oleh Dewan, dan kami akan melaksanakan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025).
Namun lanjut Anang, hingga saat ini pihak kejagung belum menerima salinan keputusan Presiden terkait abolisi Tom Lembong.
“Jadi untuk mekanisme saat ini Kejaksaan belum menerima Kepres, ini tidak serta merta bebas, kami masih menunggu hasil Keppres itu seperti apa,” ungkapnya.
(Tim)