
dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku tindak pidana akses ilegal inisial S dan KF, ditangkap Polda Metro Jaya pasalnya kedua orang ini diduga membajak saluran televisi satelit parabola berbayar dan menyalurkan secara ilegal ke para pengguna.
Kedua tersangka ini ditangkap polisi di wilayah Jawa Timur pada Kamis (24/7/2025).
“Ya para pelaku melakukan penyiaran dari channel dengan Nex Parabola berupa beberapa channel dengan cara menggabungkan beberapa STB, yang berisi channel,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (1/8/2025).
Masih kata AKBP Reonald, para tersangka ini menyambungkan siaran parabola berbayar dengan peralatan yang mereka miliki, setelah itu mereka menyambungkan siaran lewat kabel ke rumah-rumah pelanggan yang membayar mereka.
Pengungkapan kasus ini awalnya pada 5 April 2024, saat perusahaan channel televisi berbayar mendapat informasi dugaan pelanggaran kedua tersangka selaku operator.
Keduanya diduga memperjualbelikan siaran tanpa izin.
(**)