Patok Tarif Parkir Rp 30 Ribu, Polsek Gropet Dan 3 Pilar Tertibkan Dua Jukir

Dutainfo.com-Jakarta: Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menjawab keluhan masyarakat, Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Grogol Petamburan dan unsur 3 Pilar (TNI, Polri, dan Satpol PP) melakukan operasi penertiban juru parkir liar (jukir) di kawasan Grogol Petamburan, Rabu, 25 Juni 2025.

Operasi ini dilaksanakan sebagai respon atas adanya laporan warga terkait praktik jukir liar yang melakukan pungutan tidak wajar, bahkan mematok tarif hingga Rp 30.000 kepada pengguna kendaraan.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa terdapat dua titik lokasi utama yang menjadi sasaran penertiban, yakni di sekitaran kawasan Helen dan Wing Heng.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik jukir liar yang meresahkan. Kami langsung respon cepat dengan mengerahkan 58 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP,” ujar Kompol Reza saat dikonfirmasi, Kamis, 26/6/2025.

Dari hasil operasi tersebut, dua orang jukir liar berhasil diamankan, dan saat ini tengah dilakukan proses pendataan serta pembinaan lebih lanjut.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan dan fasilitas umum.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan akan terus merespon setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungli atau tindakan melanggar hukum lainnya. (Tim)

Waspadai Modus Baru Ekstasi Dalam Kapsul, Diungkap Polisi

Foto: Narkoba jenis ekstasi modus baru dikemas dalam kapsul (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya, mengungkap modus baru yang digunakan para pengedar narkoba, jenis ekstasi, modus baru yakni ekstasi di haluskan atau digerus, selanjutnya dimasukan ke dalam kapsul sehingga menyerupai obat pada umumnya.

Kasus tersebut diatas dikatakan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).

“Ya ada modus baru, yang kalian lihat di sebelah kanan, itu bukan kapsul biasa, itu adalah ekstasi, serbuk yang ada di dalam kapsul itu ekstasi,” ujar Kombes Pol David.

Masih kata Kombes Pol David, ini modus baru, seolah-olah seperti obat padahal itu adalah ekstasi, ada 14 ribu yang dikemas seperti obat kapsul pada umumnya.
(**)

Ketua Komjak: Jaksa agar bergaul dengan masyarakat dan tak arogansi

Foto: Kunker Ketua Komjak (ist)

dutainfo.com-Aceh: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menyampaikan pengarahan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di Aceh.

Beberapa point yang disampaikan Ketua Komjak adalah agar para jaksa tidak menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat.

“Pak Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan perlindungan dengan adanya TNI dan Kepolisian, memang sudah saatnya jaksa yang mendapat kepercayaan Presiden maka itu juga kemudian harus dilindungi, kepercayaan Presiden itu yang kemudian tak boleh kita sia-siakan,” ujar Pujiyono, Rabu (25/6/2025).

Masih kata Pujiyono, kalau kita kemudian petantang-petenteng mentang-mentang dipercaya presiden, dipercaya masyarakat, perilaku itu kemudian menjadi asosial, nirkebajikan, maka juga akan muncul antipati.

Kita ingin korps Adhyaksa ini tetap dipercaya oleh publik, maka responnya teman-teman Kejaksaan harus menjaga kepercayaan mulai dari prilaku hingga konteks penegakan hukum sampai pergaulan kita bersama masyarakat.

“Para jaksa agar dapat bergaul dengan masyakarat, namun tidak dengan menunjukan arogansi sebagai penegak hukum,” ungkapnya.

Selain itu Pujiyono, menambahkan, Komjak juga terus melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan.

“Tiap bulan Komjak menerima sekitar 80 aduan dari masyarakat mulai dari kinerja hingga prilaku jaksa,” tutup Pujiyono.
(**)

Tim Tangkap Buronan Kejagung Dan Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Korupsi Mega Mall

Foto: Tim Gabungan Tangkap Buronan Kejagung dan Kejati Bengkulu, amankan buronan BS (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang buronan dugaan korupsi pembangunan Mega Mall di Bengkulu berinisial BS, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Buronan BS, ini berhasil ditangkap di Tangerang Selatan.

“Ya benar Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI), Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan BS,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Rabu (25/6/2025).

Masih kata Harli, BS ditangkap pada Selasa 24 Juni 2025, di Tangerang Selatan, dalam kasus pembangunan Mega Mall Bengkulu diatas lahan milik Pemkot Bengkulu.

“Saat ditangkap BS bersifat kooperatif, proses penangkapan berjalan lancar,” ungkapnya.

Selanjutnya BS akan dibawa ke Bengkulu, guna menjalani proses hukum.

“Kejaksaan Agung dalam pengungkapan buronan merupakan tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, tugas ini guna memastikan kepastian hukum dalam penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Harli.
(Tim)

Kejagung Bisa Sadap Buronan, Setelah Tekan MoU Dengan 4 Operator Telekomunikasi (Hukrim)

Foto: Jamintel Kejagung Prof Reda Manthovani saat melakukan MoU dengan 4 operator telekomunikasi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI diwakili Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof Reda Manthovani, menekan nota kesepakatan dengan 4 operator telekomunikasi terkait dukungan penegakan hukum.

“Ya, kerjasama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam penegakan hukum,” ujar Prof Reda Manthovani, kepada awak media, Rabu (25/6/2025).

Masih kata Reda, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi telekomunikasi.

Kerjasama itu dilakukan pihak Kejaksaan Agung RI, dan 4 operator yakni, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

“Kerjasama ini sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1,” ungkapnya.

Masih sambung Reda, dengan adanya kerjasama ini akan membantu Kejaksaan dalam rangka pengumpulan data guna dianalisis dan diolah sesuai kebutuhan organisasi.

“Salah satu manfaat dalam kerjasama ini untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam,” jelas Reda.

Kerjasama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No 11/2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, tutup Reda.
(Tim)