Kejati NTB Gandeng BPKP Telusuri Kerugian Korupsi Pembelian Lahan Sirkuit MXGP

Foto: Kajati NTB Enen Saribanon (ist)

dutainfo.com-NTB: Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), gandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), guna penelusuran kerugian keuangan negara di kasus pembelian lahan 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa di kawasan wisata Samota yang menjadi area Sirkuit Motocroos Grand Prix (MXGP).

“Ya koordinasi dengan pihak BPKP, ini telah masuk pada penghitungan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Masih kata Enen Saribanon, dengan menyampaikan penanganan kasus ini, masuk tahap penghitungan kerugian negara, dan belum ada langkah penetapan tersangka.

“Namun demikian penyidik pada Pidsus Kejati NTB, telah menemukan unsur perbuatan pidana tindak korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah,” ungkapnya.

Jadi lanjut Enen Saribanon, dugaan korupsinya dalam perkara ini adalah mark up harga, dalam pembelian tanah dan juga terdapat prosedur penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya penyidik Kejati NTB, melakukan pemeriksaan saksi, termasuk mantan Bupati Lombok Timur M Ali Bin Dachlan.

“Penyidik juga meminta keterangan dari tim appraisal yang melakukan penilaian untuk harga untuk lahan tersebut,” papar Enen.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan itu guna kebutuhan sirkuit MXGP Samota pada tahun 2023 dengan anggaran pembelian lahan Rp 53 miliar dana dari APBD.
(**)

Kejaksaan Tinggi Jakarta Pastikan Bandar Narkoba Dituntut Mati, Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, memastikan akan menindak tegas pengedar dan bandar narkoba di Jakarta, akan dituntut hukuman pidana mati, untuk pengguna yang menjadi korban peredaran narkoba nantinya akan di rehabilitasi, dan rehabilitasi akan dikaji kembali agar para pengguna tidak menganggap sepele hal ini.

“Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, dan produsen, ini harus diberi hukuman berat, jika perlu hukuman mati, agar memberikan efek jera,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, belum lama ini di Mapolda Metro Jaya.

Masih kata Patris, berdasarkan data yang ada pada 2025, ada 11 bandar narkoba yang dituntut hukuman mati.

“Selanjutnya di tahun 2024 ada 19 bandar narkoba yang juga kita tuntut mati,” ungkapnya.

Namun sambung Patris, para pengguna menjadi korban peredaran narkoba yang nantinya harus direhabilitasi, proses rehablitasi harus dikaji kembali agar para pengguna tidak menganggap sepel hal itu.

“Kita harus menemukan saru pola yang tepat, jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai narkoba ini adalah korban dan akan direhabilitasi, apabila tertangkap, jangan sampai masyarakat menganggap mengunakan narkoba ini bukanlah hal beresiko,” paparnya.

Kejaksaan Tinggi Jakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba.

“Kami juga terus melakukan penyuluhan guna menekan kasus narkoba di Jakarta, dan bahaya narkoba bagi kesehatan serta bahaya narkoba bagi kelangsungan generasi muda,” tutupnya.
(**)

Pangdam Jaya Dukung Ops Premanisme, Keluarkan Perintah Ke Korem dan Kodim

Foto: Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay dan Kapolda Metro Jaya Apel Ops Anti Premanisme (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Anti Preman di Jakarta, digelar Polda Metro Jaya, sebanyak 999 personel gabungan TNI-Polri dan Pemda DKI di kerahkan guna menindak aksi premanisme di Jakarta.

“Ya, operasi anti premanisme yang kita laksanakan ini akan melibatkan 999 personel gabungan yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU sebanyak 306 personel, dari Polri sebanyak 663 personel, dan Pemda Jakarta 30 personel,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Masih kata Irjen Pol Karyoto, operasi ini akan digelar selama 15 hari terhitung 9-23 Mei 2025.

“Tim intelijen akan dikerahkan untuk menindak para preman,” ungkapnya.

Operasi ini menargetkan semua tindak pidana premanisme baik perorangan atau kelompok.

“Kami akan tindak tegas para pelaku premanisme,” tegasnya.

Selain itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, meminta masyarakat atau pelaku usaha melaporkan jika ada preman mengatasnamakan ormas yang melakukan pungli hingga intimidasi, kami akan menurunkan anggota guna melakukan penindakan.

Sementara Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menambahkan pihaknya siap membantu operasi anti premanisme.

“Saya sudah mengeluarkan perintah ke seluruh Komandan Kodim dan Komandan Korem, guna bersama-sama Kapolres turun ke lapangan dan jajaran guna melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya,” ujar Mayjen TNI Rafael.

Kasatpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, juga menambahkan, selain premanisme, personel gabungan juga akan menindak penjualan obat terlarang di Jakarta.
(Tim)

Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Ops Anti Preman Yang Meresahkan Jakarta

Foto: Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay dan Kapolda Metro Jaya Apel Ops Anti Premanisme (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Anti Preman di Jakarta, digelar Polda Metro Jaya, sebanyak 999 personel gabungan TNI-Polri dan Pemda DKI di kerahkan guna menindak aksi premanisme di Jakarta.

“Ya operasi anti premanisme yang kita laksanakan ini akan melibatkan 999 personel gabungan yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU sebanyak 306 personel, dari Polri sebanyak 663 personel, dan Pemda Jakarta 30 personel,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Masih kata Irjen Pol Karyoto, operasi ini akan digelar selama 15 hari terhitung 9-23 Mei 2025.

“Tim intelijen akan dikerahkan untuk menindak para preman,” ungkapnya.

Operasi ini menargetkan semua tindak pidana premanisme baik perorangan atau kelompok.

“Kami akan tindak tegas para pelaku premanisme,” tegasnya.

Selain itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, meminta masyarakat atau pelaku usaha melaporkan jika ada preman mengatasnamakan ormas yang melakukan pungli hingga intimidasi, kami akan menurunkan anggota guna melakukan penindakan.

Sementara Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menambahkan pihaknya siap membantu operasi anti premanisme.

“Saya sudah mengeluarkan perintah ke seluruh Komandan Kodim dan Komandan Korem, guna bersama-sama Kapolres turun ke lapangan dan jajaran guna melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya,” ujar Mayjen TNI Rafael.

Kasatpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, juga menambahkan, selain premanisme, personel gabungan juga akan menindak penjualan obat terlarang di Jakarta.
(Tim)

Persidangan Jaksa Jakbar Tilep Uang Barbuk 11,7 M Berjalan Di PN Tipikor, Ini Harapan Masyarakat

Foto: Mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, terdakwa korupsi penilap uang barbuk perkara Investasi bodong robot Trading Fahrenheit (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksie Pra Tuntutan (Pratut) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa korupsi dengan menilap uang barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat , Kamis (8/5/2025).

“Uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anngitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan nilai seluruhnya Rp 11.700.000.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut uang yang diterima jaksa Azam dari 3 orang pengacara korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara itu, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.

Selanjutnya JPU mengatakan uang digunakan terdakwa Azam itu dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing.

Selain membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Azam, Jaksa Penuntut Umum, juga membacakan surat dakwaan ke pengacara Oktavianus dan Bonifasius.

Kasus ini bermula saat Jaksa Azam ditunjuk sebagai salah satu tim Penuntut Umum dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.

Adapun proses penyerahan tersangka Hendry Susanto, dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara itu, dilakukan pada 15 Juli 2022. Jaksa mengatakan terdapat barang bukti nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan di rekening pemerintah lainya. Giro atas nama RPL 139, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya uang yang menjadi barang bukti itu berupa uang tunai rupiah, dollar Singapura, Ringgit, dan Baht, setelah proses perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun Jaksa Azam diduga mendesak Pengacara Bonifasius guna memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap para korban investasi robot trading Fahrenheit.

Pengacara Bonifasius adalah pengacara para korban robot trading Fahrenheit, selanjutnya JPU mengatakan manipulasi itu dilakukan dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar, menjadi Rp 49,35 miliar.

“Nah dari kelebihan Rp 10 miliar itu, terdakwa Azam minta bagian Rp 3 miliar,” ungkap JPU.

Selanjutnya JPU, mengatakan terdakwa Azam dan terdakwa Oktavianus juga bersepakat guna memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit, manipulasi itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.

Sementara tokoh masyarakat Jakarta Barat, Hendrik, yang juga Pemimpin Redaksi Investigasi dutainfo.com, mengatakan, sangat menyayangkan perilaku mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, seharusnya sebagai penegak hukum malu berbuat seperti itu, bersama-sama dengan pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang barang bukti Rp 11,7 miliar, dari para korban.

“Jaksa penuntut umum dan Hakim, harus memberikan hukuman yang berat terhadap mantan Jaksa Azam, sebagai efek jera, karena Azam ini adalah seorang Jaksa yang mengerti dan paham hukum,” kata Hendrik.

Selanjutnya masih kata Hendrik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Hakim yang menangani perkara ini, haruslah teliti dan cermat, apakah Jaksa Azam ini bermain sendiri? apakah atasan langsung dari jaksa Azam yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahu atau tidak tahu di pusaran kasus tersebut.

“Kalau memang Jaksa Penuntut Umum nya sungkan untuk mengorek hal tersebut di persidangan, mungkin tak ada salahnya Hakim menanyakan hal tersebut, kepada terdakwa Azam,” ungkapnya.

Hal ini sambung Hendrik, perlu dibongkar agar publik tak bertanya-tanya dan meragukan keterlibatan atasan langsung jaksa Azam yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu.

“Selain itu Jaksa Agung ST Burhanuddin harus tegas dan memeriksa langsung dugaan keterlibatan atasan dari pada jaksa Azam, agar hal tersebut terang benderang, apakah jaksa Azam ini bermain sendiri?,” paparnya.

Dalam kasus ini Jaksa Agung RI harus memeriksa atasan langsung dari pada jaksa Azam, kami himbau agar Jaksa Agung, dapat turun langsung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, jangan hanya menerima laporan dari penyidik saja.
(Tim)