Dandim 0503/JB Dan Kajari Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkotika Di Mapolres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika yang terkumpul selama periode Juli hingga September 2023. Pada Rabu, 25 Oktober 2023, sebanyak 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan seberat 94,5 kg senilai 12 miliar Rupiah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus yang melibatkan 15 tersangka.

Sebelum dilakukan pemusnahan, pemeriksaan zat narkotika tersebut dilakukan oleh tim puslabfor Polri dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503 JB, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan awak media yang meliput.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023.

Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawieny Panjiyoga, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba ini oleh 15 kurir yang berupaya membawanya ke wilayah Jakarta.

Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan Aceh, sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh.

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tempat kejadian perkara, termasuk Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon, wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten.

Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dihadapi ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika senilai 12 miliar Rupiah ini, Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dandim 0503/JB Letkol Inf Putra Siregar, Kasi Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar Dodi Gazali Emir SH,MH, Para Perwira Polres Jakarta Barat. (Tim)

Polres Jakbar Musnahkan Barbuk Narkotika Senilai 12 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika yang terkumpul selama periode Juli hingga September 2023. Pada Rabu, 25 Oktober 2023, sebanyak 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan seberat 94,5 kg senilai 12 miliar Rupiah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus yang melibatkan 15 tersangka.

Sebelum dilakukan pemusnahan, pemeriksaan zat narkotika tersebut dilakukan oleh tim puslabfor Polri dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503 JB, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan awak media yang meliput.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023.

Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawieny Panjiyoga, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba ini oleh 15 kurir yang berupaya membawanya ke wilayah Jakarta.

Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan Aceh, sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh.

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tempat kejadian perkara, termasuk Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon, wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten.

Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dihadapi ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika senilai 12 miliar Rupiah ini, Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba. (Tim)

Permintaan Ketua KPK Firli Agar Diperiksa Di Mabes Polri Bukan Di Polda Metro Jaya

Foto: Ketua KPK Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertamina Syahrul Yasin Limpo (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ketua KPK Firli Bahuri, memenuhi panggilan penyidik polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri, meski saat ini kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri mengakui bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis.

“Ya Firli membenarkan waktu pertemuan sekitar bulan Maret 2022,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mabes Polri, Selasa (24/10/2023).

Masih kata Kombes Ade, sementara itu dulu materi penyidikan, belum bisa diungkap tapi yang jelas beliau mengakui adanya pertemuan itu.

Kami dari penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme dan akuntabilitas dari kegiatan penyidikan yang kami lakukan, sambung Kombes Ade.

“Pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri ini atas permintaan pimpinan KPK,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait alasan atau pertimbangan Ketua KPK untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri silahkan tanyakan ke KPK, tutup Kombes Ade.
(Tim)

Polres Jakbar Diapresiasi Manager Licence PT Indomart Terkait Pelaku Perampok Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Refly Rafnil, Manager Licence PT Indomart wilayah Tangerang – Jakarta Barat, memberikan apresiasi yang tulus kepada Polres Metro Jakarta Barat, khususnya satuan Reserse Kriminal, atas keberhasilan mereka dalam mengungkap komplotan pelaku perampok yang telah beraksi di beberapa wilayah di Jakarta Barat.

Apresiasi ini diungkapkan saat dirinya menghadiri press confrence pengungkapan kasus perampokan pada senin, 23/10/2023.

Penghargaan ini datang sebagai bentuk pengakuan atas upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat setempat.

Refly Rafnil, Manager Licence PT Indomart wilayah Tangerang – Jakarta Barat mengatakan, Kasus perampokan yang telah diungkap menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi dari tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami dari Indomaret memberikan apresiasi dan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Jakarta Barat atas tindakan cepat dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini sehingga berhasil diungkap dalam waktu yang cepat,” ucapnya, Selasa, 24/10/2023.

Menurutnya, Pengungkapan kasus ini juga memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban serta memberikan contoh positif bahwa hukum akan selalu ditegakkan demi kebaikan masyarakat.

Kami juga menegaskan jika pihaknya terus berbenah untuk meminimalisir kasus perampokan minimarket.

Salah satu langkah yang dilakukan yaitu terkait SOP di minimarket. Misalnya saja seperti tombol alarm ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya adanya kawanan rampok.

“Tombol Alarm yang dapat dinyalakan oleh personel dan tombol alarm yang akan menyambung ke kontak person in charge jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya

Refly menuturkan sejauh ini alarm telah dipasang di minimarket perusahaanya itu. Kedepan, pihaknya akan menambah petugas keamanan di minimarket yang dinilai rawan kejahatan.

“Ada yang ada, ada yang nggak. Jadi memang sementara belum sampai ke sana. Khusus untuk toko-toko yang spesial atau rawan kita adakan satpam,” jelasnya.

Pembenahan untuk meminimalisir aksi kejahatan di mini market itu dilakukan lantaran maraknya aksi perampokan. Baru-baru ini minimarket di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dirampok.

Dalam perampokan itu, salah seorang karyawan wanita diancam dengan menggunakan senjata api hingga senjata tajam. Bahkan motor karyawan raib dibawa kabur komplotan perampok sadis.

“Untuk langkah antisipasi kami sudah melakukan perbaikan SOP untuk ke depannya. untuk meminimalisir kasus-kasus seperti ini terjadi,” tegas Refly. (Tim)

Modus Korupsi Timah Di Babel Diungkap Kejagung RI

dutainfo.com-Babel: Pihak Kejaksaan Agung RI, mengungkap modus korupsi Timah di Provinsi Bangka Belitung yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ya saat ini ada dua modus korupsi Timah yang sedang ditangani Kejagung RI,” ujar Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Pada Jampidsus Kejagung RI, Dr Undang Mugopal SH,M.Hum saat membuka webinar nasional secara daring di Pangkalpinang, Senin (23/10/2023).

Dalam kegiatan Webinar Nasional mengambil tema “Di balik jor-joran RKAB timah dan terungkapnya korupsi SDA” yang digelar Babel Resources Institute (BRiNTS), ini sebagai langkah pemberantasan korupsi pertambangan bijih timah di Kepulauan Babel, seperti dikutip Antara.

Dirinya mengatakan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan yaitu, tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain hingga tindak pidana tak melakukan reklamasi dan pascatambang.

Selain itu kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi diantaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tak dilakukan renegosiasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.

Manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic Market Obligation (DMO), perizinan tidak didelagasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit, belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan ilegal tanpa izin.

Jadi RKAB ini salah satu modus yang disampaikan sedang ditangani, seolah-olah RKAB ini sudah sesuai prosedur dan penyidik menemukan modus korupsi di pengurusan RKAB,” ungkapnya.
(Tim)