Polres Metro Tangerang Kota Amankan 10 Pelaku Pemerasaan Tamu Hotel

dutainfo.com-Tangerang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang.

10 pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.

“Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB. Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Krimsus AKP Gusti Arsyad, S.H., M.H., dalam keterangan rilisnya pada hari ini Rabu, (9/8/2023).

Atas laporan tersebut, kemudian anggota tim opsnal krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin langsung Kanit Krimsus AKP Gusti Arsyad, S.H., M.H., langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.

“Ke sepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita,” ungkap Rio.

Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini meminta uang sebesar 1 Milyar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau. Akhirnya antara para pelaku dan Korban sepakat dengan harga Rp 350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

“Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40juta 900ribu,” paparnya.

Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain,” pungkasnya. (Tim)

Kapolsek Tamansari Klaim Aksi Kejahatan Jalanan Menurun Di Wilayahnya

dutainfo.com-Jakarta: Kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, mengalami penurunan.

Biasanya aksi kejahatan jalanan yang marak yakni penjambretan di kawasan Jalan Hayam dan di Jalan Mangga Besar Kecamatan Tamansari.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan kawanan jambret biasanya kerap melancarkan aksinya di dua kawasan tersebut.

Namun, mantan Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur ini punya cara tersendiri untuk menanggulangi maraknya aksi penjambretan yang meresahkan masyarakat.

“Kita terjunkan empat personil setiap malam, mereka dari penyidik Reskrim, Provos, Samapta, dan Bhabin,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Adhi menjelaskan, di jalan tersebut sebelumnya kerap terjadi aksi jambret. Korban biasanya para pekerja kantoran.

Biasanya, para pelaku jambret mengincar korban yang hendak memesan ojek online (ojol) usai pulang bekerja.

“Sebelumnya ada aja kejadian jambret di wilayah tersebut. Tapi dalam waktu hampir dua bulan ini tidak ada kejadian jambret, bahkan gak ada laporan soal jambret,” paparnya.

Lebih jauh, Adhi menuturkan dirinya tegas menurunkan personil di lokasi tersebut guna memastikan pelaku jambret tak lagi berkeliaran.

Apalagi, masyarakat sudah resah dengan ulah para pelaku jambret.

Personil yang diturunkan biasanya mulai nongkrong di sekitaran lokasi sejak sore hingga malam hari. Terbukti, cara tersebut sangat efektif.

“Saya bisa katakan di dua lokasi tersebut sudah zero dari aksi jambret,” tegasnya.

Selain di dua lokasi tersebut, pihaknya juga mengintensifkan kegiatan patroli di wilayah Tamansari.

Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah adanya aksi kejahatan jalanan. Sehingga masyarakat merasa aman ketika beraktifitas. (Tim)

Propam Polres Jakbar Cek Urine Anggota Satnarkoba Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Cegah Penyalahgunaan narkoba ditubuh polri, anggota satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat dilakukan pengecekan urine secara dadakan, Rabu, 9/8/2023.

Pengecekan urine tersebut dilakukan usai melaksanakan apel pagi dengan menggandeng Sie Propam (profesi dan pengamanan) Polres Metro Jakarta Barat

Langkah ini dilakukan untuk memastikan personel Polres Metro Jakarta Barat tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal mengatakan, bahwa pelaksanaan tes urine ini sebagai upaya pengawasan internal. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat.

Sebanyak 95 anggota satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat dilakukan pengecekan urine secara acak dan mendadak

“Alhamdulillah dari hasil pengecekan didapati bahwa 95 anggota yang dipilih secara acak menunjukkan negatif narkoba,” ujar Akbp Akmal saat dikonfirmasi, Rabu, 9/8/2023.

Akmal menjelaskan, tes urine ini dilakukan sebagai upaya pengawasan internal untuk mencapai anggota zero dari narkoba. Serta untuk mencegah pelanggaran personel dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.

“Kegiatan Gaktiblin ini merupakan kegiatan rutin. Karena sebelum mendisiplinkan masyarakat, maka kita wajib mendisiplinkan internal kami terlebih dahulu,” pungkasnya. (Tim)

MA Terima Permohonan Kasasi Ferdy Sambo

dutainfo.com-Jakarta: Mahkamah Agung RI (MA), menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.

Mahkamah Agung RI, menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Penjara Seumur Hidup,” bunyi putusan Kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumya diberitakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang di vonis PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi, selain Ferdy Sambo, ada istrinya Putri Candrawati, Kuat Maruf juga mengajukan kasasi.
(Tim)

Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Hukuman Seumur Hidup

Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mahkamah Agung RI (MA), menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.

Mahkamah Agung RI, menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Penjara Seumur Hidup,” bunyi putusan Kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumya diberitakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang di vonis PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi, selain Ferdy Sambo, ada istrinya Putri Candrawati, Kuat Maruf juga mengajukan kasasi.
(Tim)