Ini Kata Kapolsek Kalideres Saat Amankan Konvoi Pelajar

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 12 pelajar yang kedapatan melakukan aksi konvoi di wilayah Kalideres Jakarta Barat, diamankan Polsek Kalideres saat itu kebetulan polisi sedang mengamankan demo buruh.

“Benar ada delapan hingga 12 orang diamankan, mereka sih enggak ikut demo, karena pulang sekolah, akan tetapi berbarengan sama orang yang akan demo saat melintas, mereka masih pakai seragam sekolah, biasanya kalau mau ikutan kayak begitu pakai kaus,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, Kamis (10/8/2023).

Masih kata AKP Syafri, para pelajar ini diamankan pada pukul 11.00 WIB, kami khawatir mereka akan tawuran, selain itu para pelajar itu belum waktunya pulang.

“Jadi kita hentikan karena khawatir mereka mau tawuran, serta antisipasi juga, karenakan para pelajar ini seharusnya pulang pada pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Selanjutnya kami akan memanggil guru dan orang tua guna mencari tahu alasan mereka berkeliaran saat jam belajar.
(Tim)

Polres Tangerang Kota Amankan 5 Ribuan Obat Daftar G, 8 Orang Ditangkap

Foto: Obat-obatan terlarang daftar G (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Delapan orang ditangkap Polres Tangerang Kota, saat polisi sita 5.509 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik yang diduga menjual obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Farlin Lomban Toruan, mengatakan pada awak media, ada ribuan obat daftar G dari 8 orang pelaku berinisial FR, IR, SY, IM, MR, SR, S dan F.

“Ke delapan pelaku ini diduga pemilik dan penjual obat berbahaya,” ujar AKBP Farlin, Rabu (9/8/2023).

Masih kata AKBP Farlin, obat terlarang ini diamankan di 7 lokasi baik wilayah Kota Tangerang dan kabupaten Tangerang, diamankan dari toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” ungkapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(Erw/Tim)

Kasihan Hakim PN Jakbar Terima Uang Suap Dari Pengacara 300 Jt Dipecat

Foto: Hakim PN Jakbar Dede Suryaman saat sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial, memutuskan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman, karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri.

Pemecatan terhadap Hakim PN Jakbar Dede Suryaman, itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu 9 Agustus 2023, yang diketuai majelis hakim MA Agung Desnayeti.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Desnayeti.

Dalam hal ini hakim Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim pasalnya telah menerima uang suap Rp 300 juta, guna meringankan putusan terdakwa korupsi.

Sementara Hakim PN Jakbar Dede Suryaman sendiri telah mengakui kesalahannya dan dirinya mengaku menyesal.

“Saya mengaku lemah, saya mengakui bersalah, dan saya lemah, saat persidangan Majelis Kehormatan Hakim,” ungkap Dede.

Selain itu Dede Suryaman, mengakui menerima uang suap itu karena dirinya merasa tertekan sebab dirinya harus memimpin sidang.

“Saya sekali lagi sangat menyesal telah menerima uang dan menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan istitusi sehingga saya harus berhadap dengan Majelis Kehormatan Hakim,” paparnya.

Hakim Dede Suryaman mengakui awalnya ditemui pengacara bernama Yuda yang menangani perkara Tipikor Jembatan Brawijaya Kediri, pengacara ini mengatakan pada dirinya bahwa Hakim Ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus ini bersama dua orang jaksa.

“Hasil pertemuan itu pengacara Yuda menyampaikan bahwa dia punya dokumen tentang pertemuan itu, lengkap dengan saksi yang melihat,” jelas Dede.

Selanjutnya masih menurut Dede, stelah menerima informasi itu dirinya menemui hakim ad hoc Kusdarwanto,
ternyata Kusdarwanto membenarkan, bahwa dirinya datang ke Kediri bertemu dengan keluarga terdakwa.

Hakim Dede Suryaman, mengakui menerima uang suap Rp 300 juta dari pengacara Yuda, dan kemudian uang tersebut dibagikan Hakim Ad hoc Emma Elyani dan Hakim Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta, selain itu Dede mengakui Rp 30 juta dibagikan juga untuk Panitera Pengganti Hamdan.
(Tim)

Ini Kata Hakim PN Jakbar Dede Yang Dipecat Terima Uang Suap Dari Pengacara

Foto: Hakim PN Jakbar Dede Suryaman saat sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial, memutuskan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman, karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri.

Pemecatan terhadap Hakim PN Jakbar Dede Suryaman, itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu 9 Agustus 2023, yang diketuai majelis hakim MA Agung Desnayeti.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Desnayeti.

Dalam hal ini hakim Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim pasalnya telah menerima uang suap Rp 300 juta, guna meringankan putusan terdakwa korupsi.

Sementara Hakim PN Jakbar Dede Suryaman sendiri telah mengakui kesalahannya dan dirinya mengaku menyesal.

“Saya mengaku lemah, saya mengakui bersalah, dan saya lemah, saat persidangan Majelis Kehormatan Hakim,” ungkap Dede.

Selain itu Dede Suryaman, mengakui menerima uang suap itu karena dirinya merasa tertekan sebab dirinya harus memimpin sidang.

“Saya sekali lagi sangat menyesal telah menerima uang dan menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan istitusi sehingga saya harus berhadap dengan Majelis Kehormatan Hakim,” paparnya.

Hakim Dede Suryaman mengakui awalnya ditemui pengacara bernama Yuda yang menangani perkara Tipikor Jembatan Brawijaya Kediri, pengacara ini mengatakan pada dirinya bahwa Hakim Ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus ini bersama dua orang jaksa.

“Hasil pertemuan itu pengacara Yuda menyampaikan bahwa dia punya dokumen tentang pertemuan itu, lengkap dengan saksi yang melihat,” jelas Dede.

Selanjutnya masih menurut Dede, stelah menerima informasi itu dirinya menemui hakim ad hoc Kusdarwanto,
ternyata Kusdarwanto membenarkan, bahwa dirinya datang ke Kediri bertemu dengan keluarga terdakwa.

Hakim Dede Suryaman, mengakui menerima uang suap Rp 300 juta dari pengacara Yuda, dan kemudian uang tersebut dibagikan Hakim Ad hoc Emma Elyani dan Hakim Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta, selain itu Dede mengakui Rp 30 juta dibagikan juga untuk Panitera Pengganti Hamdan.
(Tim)

Hadehh, Hakim PN Jakbar Dipecat Terima Suap Ratusan Juta

Foto: Hakim PN Jakbar Dede Suryaman saat sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial, memutuskan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman, karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri.

Pemecatan terhadap Hakim PN Jakbar Dede Suryaman, itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu 9 Agustus 2023, yang diketuai majelis hakim MA Agung Desnayeti.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Desnayeti.

Dalam hal ini hakim Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim pasalnya telah menerima uang suap Rp 300 juta, guna meringankan putusan terdakwa korupsi.

Sementara Hakim PN Jakbar Dede Suryaman sendiri telah mengakui kesalahannya dan dirinya mengaku menyesal.

“Saya mengaku lemah, saya mengakui bersalah, dan saya lemah, saat persidangan Majelis Kehormatan Hakim,” ungkap Dede.

Selain itu Dede Suryaman, mengakui menerima uang suap itu karena dirinya merasa tertekan sebab dirinya harus memimpin sidang.

“Saya sekali lagi sangat menyesal telah menerima uang dan menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan istitusi sehingga saya harus berhadap dengan Majelis Kehormatan Hakim,” paparnya.

Hakim Dede Suryaman mengakui awalnya ditemui pengacara bernama Yuda yang menangani perkara Tipikor Jembatan Brawijaya Kediri, pengacara ini mengatakan pada dirinya bahwa Hakim Ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus ini bersama dua orang jaksa.

“Hasil pertemuan itu pengacara Yuda menyampaikan bahwa dia punya dokumen tentang pertemuan itu, lengkap dengan saksi yang melihat,” jelas Dede.

Selanjutnya masih menurut Dede, stelah menerima informasi itu dirinya menemui hakim ad hoc Kusdarwanto,
ternyata Kusdarwanto membenarkan, bahwa dirinya datang ke Kediri bertemu dengan keluarga terdakwa.

Hakim Dede Suryaman, mengakui menerima uang suap Rp 300 juta dari pengacara Yuda, dan kemudian uang tersebut dibagikan Hakim Ad hoc Emma Elyani dan Hakim Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta, selain itu Dede mengakui Rp 30 juta dibagikan juga untuk Panitera Pengganti Hamdan.
(Tim)