Polsek Palmerah Grebek Kampung Boncos Jakbar Ada Narkotika Hingga Pistol Rakitan

dutainfo.com-Jakarta: Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, kembali di grebek Polsek Palmerah, hasilnya Polisi mengamankan 5 orang penyalahgunaan narkoba.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu, bong, serta Pistol rakitan.

Pengerebekan dipimpin langsung Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim pada Selasa 8 Agustus 2023.

Didalam kamar lainya polisi juga berhasil menyita senjata api rakitan, dan golok.

Penggerebekan itu selesai pukul 15.00 WIB, 5 orang pelaku diamakan ke Mapolsek Palmerah, guna menjalani pemeriksaan urine.

“Ya kita amankan dibawa ke Polsek, tes urine, kalau negatif kita pulangkan, atau kita rehab, karena barangnya tidak sampai 1 gram,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim,” Selasa (8/8/2023).

Masih kata Kompol Dodi, selain 5 orang, ada juga yang kita amankan seperti senjata tajam, senjata api rakitan, bong, pil tramadol, timbangan, dan paketan yang dibuang.
(Tim)

Polsek Setiabudi Jaksel Amankan Aksi Tawuran 1 Remaja Ditangkap

Foto: ilustrasi orang ditangkap polisi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aksi tawuran di Setiabudi Jakarta Selatan, Polsek Setiabudi tangkap 1 remaja berinisial MR (19).

“Ya benar peristiwa itu terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora, Sabtu (5/8).

Informasi adanya tawuran itu disampaikan warga yang datang menggunakan motor, menginformasikan bahwa ada tawuran di depan klinik Fahira.

“Selanjutnya Pawas dan Aipda Wahadi mengarah ke TKP dan memang terjadi tawuran remaja sekitar 30 orang,” ungkap Kompol Arif.

Masih kata Arif, para remaja yang sedang tawuran melarikan diri saat tahu ada mobil patroli polisi datang.

Namun anggota polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (19).

“Saat ini MR sedang dimintai keterangan oleh piket Reskrim pimpinan Ipda Siswanto, guna mengetahui akar permasalahan,” tutupnya.
(Tim)

Puspom TNI Bersama KPK Geledah Kantor Basarnas

Foto: Tim Penyidik Puspom TNI dan KPK saat pengeledahan Kantor Basarnas (dok Puspen TNI)

dutainfo.com-Jakarta: Kantor Basarnas, di geledah tim penyidik Polisi Militer TNI dan KPK, pengeledahan itu terkait kasus dugaan suap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Ya benar sudah saya tanya ke Danpuspom TNI, benar telah menggeledah kantor Basarnas,” ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, kepada awak media, Jumat (4/8/2023).

Masih kata Laksda TNI Julius, pengeledahan itu dilaksanakan bersama tim Puspom TNI dan KPK, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Adapun Tersangka Pemberi Suap yakni.

1. Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

2. Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

3. Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Tersangka Penerima Suap yakni.

1. Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dalam hal ini Marsdya TNI Henri dan Letkol Adm Afri, diduga telah menerima suap total keseluruhan Rp 88, 3 Miliar dari sejumlah vendor sejak 2021-2023.
(Tim)

Majelis Sidang Banding Etik Polri Tolak Permohonan Banding Irjen Pol Teddy Minahasa

Foto: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba.

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di tolak Majelis Sidang Banding Etik Polri yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Artinya Irjen Pol Teddy Minahasa tetap dipecat dari dinas kepolisian.

“Satu menolak permohonan banding,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak media,” Jumat (4/8/2023).

Masih kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang diputuskan 30 Mei lalu.

“Dua mengatakan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” ungkapnya.

Masih kata Ramadhan, Majelis memutuskan perbuatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai perubahan tercela, dan tetap dijatuhi sanksi pemecatan, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sebelumya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di jatuhi sanksi dipecat dari dinas polri pada Selasa 31 Mei 2023, setelah dirinya tersangkut kasus narkoba.

Namun Irjen Pol Teddy Minahasa, mengajukan permohonan banding.

Sebelumya Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah memvonis seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tetap memvonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
(Tim)

Majelis Sidang Banding Etik Polri Tolak Permohonan Banding Irjen Pol Teddy Minahasa

Foto: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba.

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di tolak Majelis Sidang Banding Etik Polri yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Artinya Irjen Pol Teddy Minahasa tetap dipecat dari dinas kepolisian.

“Satu menolak permohonan banding,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak media,” Jumat (4/8/2023).

Masih kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang diputuskan 30 Mei lalu.

“Dua mengatakan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” ungkapnya.

Masih kata Ramadhan, Majelis memutuskan perbuatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai perubahan tercela, dan tetap dijatuhi sanksi pemecatan, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sebelumya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di jatuhi sanksi dipecat dari dinas polri pada Selasa 31 Mei 2023, setelah dirinya tersangkut kasus narkoba.

Namun Irjen Pol Teddy Minahasa, mengajukan permohonan banding.

Sebelumya Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah memvonis seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tetap memvonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
(Tim)