Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ringkus 7 Kelompok Geng Motor (Hukrim)

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal polsek kebon jeruk meringkus 7 remaja kelompok geng motor “Kepa Duri 30 JKT” yang telah membacok 2 remaja di jalan mangga 24 rt 009/004 duri Kepa kebon jeruk Jakarta Barat pada sabtu, 4/2/2023 sekira pukul 04.30 wib

Akibat penyerangan anggota geng motor tersebut 2 remaja yang diketahui berinisial IA (21) mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri sementara AV (20) mengalami luka bacokan pada kepala, tangan kanan dan tangan kiri

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah membenarkan adanya kejadian tersebut

“Ya benar, kami juga sudah berhasil mengamankan sebanyak 7 remaja sementara 1 lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” Ujar Fatimah saat dikonfirmasi, Senin, 13/2/2023.

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan kejadian tersebut terjadi bermula pada saat para korban bersama dengan teman-temannya sedang ngongkrong dipinggir Jalan di jalan mangga 24 rt 009/004 duri Kepa kebon jeruk Jakarta Barat

Kemudian datang kelompok pelaku yang diketahui kelompok geng motor “Kepa Duri 30 JKT” yang berjumlah sekitar 20 orang

Para pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian memancing para korban yang sedang nongkrong untuk diajak tawuran.

Korban IA (21) menghampiri yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempat tongkrongan para korban

Korban IA (21) langsung diserang oleh kelompok tersebut dimana pelaku Sdr. RO (19) membacok mengenai punggung Korban sedangkan pelaku Sdr. RI (19) membacok korban mengenai pada bagian kaki.

Melihat atas kejadian tersebut korban AV (20) membantu Korban IA (21) namun ikut diserang oleh pelaku lain, disaksikan oleh para teman teman korban.

“2 remaja yang diketahui bernama IA (21) mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri sementara AV (20) mengalami luka bacokan pada kepala, tangan kanan dan tangan kiri,” ujar Akp Anggi Fauzi Hasibuan

Setelah para korban terjatuh dan terluka, kelompok pelaku melarikan diri.
Para korban langsung dibawa ke RS. Pelni Petamburan dan membuat laporan kepolsek kebon jeruk

“Dari penyerangan tersebut kami mengidentifikasi sebanyak 8 orang yang melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan 7 remaja dan 1 remaja lagi (DPO),” terang anggi

Adapun kelompok geng motor yang berhasil kami amankan diantaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18) dan 2 lagi masih dibawah umur

Kami turut mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah potong baju berlumuran darah, 1 buah potong jaket korban dan 1 buah celurit

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana. (Tim)

Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Jaksel

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, giliran Putri Candrawathi istri dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan vonis hukuman yang dibacakan oleh hakim anggota Alimin Ribut, memvonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi divonis bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim juga menambahkan pembunuhan Brigadir Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo.

Adapun yang memberatkan terdakwa Putri adalah perbuatannya mencoreng organisasi Istri Bhayangkari dan berbelit belit didalam proses persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ungkap Hakim.
(Tim)

Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung Berikan Apresiasi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023).

“Ya kami sangat mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (13/2).

Masih kata Ketut, putusan Majelis Hakim, itu telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan sejak Oktober 2022 lalu.

Putusan Hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo, dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Hakim juga menyatakan unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti.
(Tim)

Hakim Ketua Majelis Tak Ada Yang Meringankan Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

Foto: Terdakwa Ferdy Sambo saat di PN Jaksel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di vonis mati, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Masih kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati.

Selain itu putusan Hakim, menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak memiliki bukti yang kuat.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Brigadir Yosua, oleh terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti, dan Ferdy Sambo diyakini Hakim, ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dengan pistol Glock 17.

Hakim juga menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman penjara seumur hidup, JPU meyakini mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan tak ada hal yang meringankan atas perbuatan Ferdy Sambo.

Terjawab sudah amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, yang telah ditunggu-tunggu masyarakat serta pihak keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tok.. Hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo,” oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023). (Tim)

Tok!!! Hakim Vonis Mantan Jenderal Polisi Irjen Ferdy Sambo Mati

Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di vonis mati, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Masih kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati.

Selain itu putusan Hakim, menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak memiliki bukti yang kuat.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Brigadir Yosua, oleh terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti, dan Ferdy Sambo diyakini Hakim, ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dengan pistol Glock 17.

Hakim juga menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman penjara seumur hidup, JPU meyakini mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan tak ada hal yang meringankan atas perbuatan Ferdy Sambo.

Terjawab sudah amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, yang telah ditunggu-tunggu masyarakat serta pihak keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tok.. Hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo,” oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023). (Tim)