Kasus TPPU KSP Indosurya Naik Ke Tahap Penyidikan

dutainfo.com-Jakarta: Dittipideksus Mabes Polri, naikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KSP Indosurya, semula penyelidikan naik ke penyidikan.

“Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta mempergunakan surat palsu dan TPPU,” ujar Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yohanes De Deo, kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Masih kata Yohanes, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Namun belum ada tersangka di kasus ini.

“Belum ada tersangka ya masih proses penyidikan,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan pimpinan KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas oleh Majelis Hakim pada PN Jakarta Barat.
(Tim)

Tok!!! 1,5 Tahun Vonis Hakim Untuk Bharada Richard Eliezer

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Bharada Richard Eliezer bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan memvonis Eliezer 1,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Vonis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Sebelunya Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara, pada Rabu 18 Februari 2023 di PN Jaksel.
(Tim)

Majelis Hakim PN Jaksel Nyatakan Perintah Tembak Yosua Ke Eiezer Bukan Perintah Jabatan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah perintah jabatan.

Hakim mengatakan Ferdy Sambo tak mempunyai kewenangan guna memerintahkan menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

“Apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan, terdakwa diperintah saksi Ferdy, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Sambo adalah salah, jadi menghilangkan nyawa Brigadir Yosua bukan perintah jabatan,” ujar Hakim Alimin Ribut, di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Selain itu Hakim, juga menolak nota pembelaan pengacara Eliezer, yang menyebutkan Eliezer di Kesatuanya tak diajarkan soal analisa, namun diajarkan kepatuhan dan ketaatan.

“Seharusnya Eliezer sebagai penegak hukum mampu menegakan keadilan,” ungkap Hakim.
(Tim)

Penyidik Kejagung Lontarkan 51 Pertanyaan Ke Menkominfo Soal Kasus Korupsi BTS 4G

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, 51 pertanyaan di lontarkan oleh penyidik Kejagung.

Menkominfo Johnny G Plate, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

“Saya memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung RI, guna memberikan keterangan sebagai seorang warga negara Republik Indonesia dan sebagai Menkominfo, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan Kejagung terkait permasalahan hukum pembagunan base transceiver station 4G pada Badan Layanan Umum Bakti di Kominfo,” kata Johnny G Plate, pada awak media, Selasa (14/2/2023).

Masih kata Johnny, dirinya sudah memberikan keterangan yang dilontarkan oleh penyidik Kejagung RI terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan Menkominfo Johnny G Plate, diperiksa penyidik Kejagung RI selama enam jam, ada 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

“Ada 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Menkominfo Johnny G Plate,” tutupnya.
(Tim)

Curi Perlengkapan Bayi Di Mall Dua Janda Ini Berakhir Damai

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang janda, mencuri perlengkapan bayi dan make up di mall Jakarta Barat, kasusnya berakhir damai.

Aksi tersebut dilakukan kerana desakan ekonomi.

“Ya aksi tersebut dilakukan dua orang janda pada Jumat 10 Februari 2023 lalu,” ujar Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, Selasa (14/2/2023).

Masih kata Kompol Putra, aksi keduanya diketahui petugas jaga swalayan, selanjutnya petugas menyerahkan ke Polsek Tambora.

Kedua nya berinisial VJ (30), dan VL (31), para pelaku ini sebelumya sudah merencanakan pencurian di pusat perbelanjaan, mereka ini diajak temanya berinisial RI yang saat ini masih kita cari.

“Para pelaku diminta RI memasukan barang ke troli yang selanjutnya dimasukan ke tas mereka,” ungkapnya.

Disaat akan meninggalkan lokasi aksinya diketahui petugas jaga, dua orang berhasil diamankan sementara satu orang berhasil kabur.

Selanjutnya pihak Polsek Tambora melanjutkan proses pencurian ini ke tahap penyidikan, terhadap kedua pelaku, pengakuan pelaku motif pencurian guna memenuhi kebutuhan hidup, mereka mengaku nekat mencuri karena single parent (janda) dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Pihak kepolisian melakukan restorative justice terkait kasus ini, alasanya pihak mall memaafkan perbuatan yang dilakukan para janda, kedua belah pihak sepakat berdamai serta barang curian dikembalikan,” kata Putra.

Dan Polsek Tambora, mengakomodir keinginan korban untuk tak dilanjutkan ke proses hukum, namun untuk penyidikan belum kami hentikan karena dugaan kami kedua pelaku ini adalah sindikat yang sering melakukan pencurian, sehingga kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor setiap 1 Minggu.
(Tim)