Polsek Kalideres Gandeng Bapas Selesaikan Perkara Kasus Pidana Terhadap Anak

Foto: Kapolsek Kalideres Jakbar AKP Syafri Wasdar.

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat menggandeng Bapas (balai pemasyarakatan) dalam menerapkan Diversi guna menyelesaian perkara kasus pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, Jumat (10/02/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan 20 Desember depan masjid An-Nur Pinggir Rawa Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, pada saat korban YSE (15) pulang sekolah dibonceng oleh temannya sesampainya di TKP pelaku berinisial MY (15) yang berboncengan dengan temannya membacok korban dari belakang menggunakan senjata tajam, sehabis menusuk korban pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Dimana dalam kasus ini motif nya dilatarbelakangi karena cemburu

“Pelaku MY (15) cemburu karena melihat pacarnya dekat dengan korban YSE (15),” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Senin, 13/2/2023.

Syafri menjelaskan atas kejadian tersebut Korban yang mengalami luka bacok pada punggung kemudian melaporkan kejadian ini kepolsek Kalideres

“Korban melaporkan kepolsek Kalideres atas penganiayaan tersebut,” terang Syafri

Setelah mendapat laporan tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Saksi Serta CCTV di lokasi Tkp, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres pelaku berhasil diidentifikasi dan berhasil diamankan Kepolsek Kalideres.

Dalam hal kasus ini kemudian kami mempertemukan antara keluarga korban dan pelaku dengan disaksikan oleh pihak rw setempat

“Kami juga dalam hal ini menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat dalam menyelesaikan pidana anak melalui Diversi,” ungkap Syafri

Polsek Kalideres Dalam Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan upaya pendekatan restoratif,

Melalui pendekatan restoratif maka diperlukan suatu musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta perawakilan Dari Ketua Rukun Warga (RW) Pegadungan Kalideres agar tercapainya kesepakatan diversi.

Dalam kesempatan yang sama Akp Aep Haryaman selaku Kanit Reskrim Polsek Kalideres Mengatakan, kami mencoba melakukan Diversi dalam menyelesaian perkara kasus pidana kekerasan terhadap anak untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi serta mempertemukan antara korban dengan pelaku

“Anak merupakan masa depan bangsa dan negara, anak memiliki masa harapan hidup panjang di mana kelak akan menjadi penerus suatu bangsa dan negara. Maka dari itu, perlindungan terhadap hak anak harus dikedepankan. diversi Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik), “ujar Akp Aep Haryaman

Adapun hasil dari kesepakatan Diversi,” Yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 Pukul 16.00 Wib Bertempat di Aula Lantai 2 Mapolsek Kalideres Jakarta Barat Adapun tersebut sebagai berikut :

Bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang telah di lakukan oleh pihak pelaku dan pihak korban menyatakan tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak pelaku dan tidak meneruskan perkara ini ke Pengadilan.

Bahwa terhadap Pelaku anak M Y tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta wajib mengikuti program pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan klas I Jakarta Barat, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Surat Kesepakatan Diversi Tersebut dibuat.

Pihak Korban telah mencabut laporan Polisi yang telah dibuatnya. (Tim)

Tim Patroli Perintis Polres Jakbar Gagalkan Aksi Remaja Yang Tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta kembali berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja yang sedang asyik melakukan aksi tawuran di wilayah palmerah Jakarta Barat, Sabtu, (11/2/2023).

Sebanyak 3 remaja tanggung berikut 2 buah sajam jenis celurit berhasil diamankan

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, remaja tersebut berhasil diamankan di sekitar jl kyai H Syahdan palmerah Jakarta barat

Penangkapan terhadap remaja tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat melalui callcenter tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Barat

“Kami segera menindaklanjuti akan adanya laporan informasi tersebut dan alhasil saat tim datang mereka kocar kacir berusaha menyelamatkan diri dari petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 11/2/2023.

Penangkapan terhadap remaja itu dilakukan sekira pada hari sabtu, 11 februari 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Petugas mendapat laporan bahwa ada sekelompok remaja yang sedang melakukan tawuran.

“Bahwa ada sekelompok remaja sedang tawuran dan membawa sajam,” papar Arief Budiharso

Tim 1 Patroli perintis presisi polres metro jakarta barat dibawah pimpinan Ipda Bambang Karyanto bergerak untuk merespon adanya laporan dari masyarakat tersebut

Saat petugas datang para remaja tersebut sempat kocar kacir, beberapa diantaranya bahkan sempat membuang sajam.

“Barang bukti sajam jenis celurit sebanyak 2 buah berhasil diamankan,” bebernya

Kami terus melakukan upaya pencegahan terhadap aksi tawuran pelajar maupun kejahatan jalanan, demi menjaga stabilitas keamanan,

Para pelajar berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mapolsek Palmerah.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim membenarkan adanya penyerahan para remaja oleh tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Barat

“Ya benar kami menerima adanya penyerahan para remaja yang diduga melakukan aksi tawuran,” ujar Dodi

Saat ini 3 remaja tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik tutup Dodi. (Tim)

Polres Jaksel Akan Perketat Pam PN Jaksel Terkait Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo

Foto: Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jaksel Terkait pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Polres Jakarta Selatan, akan perketat pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sidang putusan vonis Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tim Gegana Brimob Polri akan diterjunkan dalam pengamanan.

“Ya keamanan pasti diperketat, personel Gegana Brimob Polri pasti disiapkan,” ujar Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi, kepada awak media, Minggu (12/2/2023).

Masih kata AKP Nurma, pihaknya akan mengerahkan 200 personel pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun AKP Nurma, mengaku belum tahu jumlah pastinya, dan menunggu surat perintah tugas.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengambil putusan vonis terhadap Ferdy Sambo, pada tanggal 13 Februari 2023.
(Tim)

Kejaksaan Agung RI Usut Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 hingga 2019.

Dalam hal ini pihak Kejagung RI telah memeriksa dua orang saksi.

“Ya saksi-saksi yang diperiksa berinisial EW selaku Dirut Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan tahun 2011 hingga 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (10/2/2023).

Masih kata Ketut, selanjutnya saksi lainya yang menjalani pemeriksaan berinisial US (pihak swasta).

“Sebelumya tim penyelidik telah memeriksa 1 saksi pada 3 Februari lalu berinisial DN selaku karyawan Dana Pensiun Perusaahan Pelabuhan dan Pengerukan,” ungkapnya.

Adapun pemeriksaan saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 hingga 2019.

“Kasus ini sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka,” jelasnya.

Namun pihaknya bakal mengumumkan modus penyimpangan dalam melakukan investasi dana pensiun secara terbuka dan lengkap saat telah ada tersangkanya, tutup Ketut. (Tim)

Waspada Korban Perdagangan Orang Ke Kamboja Dijadikan Operator Situs Judi Dan Porno

dutainfo.com-Jakarta: Kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja, berhasil diungkap Bareskrim Polri.

Para korban diimingi gaji besar.

“Ya modus pelaku dengan menawarkan atau menjadikan pekerjaan di luar negeri yakni negara Kamboja melalui medsos ataupun langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja, dengan gaji besar,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Masih kata Djuhandhani, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

“Kami mencatat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korsel, Inggris, dan Australia, namun faktanya mereka dikirim ke Kamboja,” ungkapnya.

Nah para pekerja ini sambung Djuhandhani, dipekerjakan sebagai operator judi online dan situs pornografi.

“Dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Para tersangka kita kenakan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar, tutupnya.
(Tim)