Majelis Hakim PN Jakbar Perintahkan JPU Lanjutkan Kasus Irjen Teddy Minahasa

dutainfo.com-Jakarta: Eksepsi atau nota keberatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, selanjutnya terdakwa kasus peredaran narkoba ini tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis Hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi.

“Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan sela di PN Jakbar, Kamis (9/2/2023).

Selain itu Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa,” ungkapnya.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa, menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu, hasil barang sitaan dengan berat 5 gram.

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, perbuatan itu melibatkan anggota polri aktif yakni Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Aipda Achmad Darmawan, sedangkan terdakwa sipil yakni Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif.

Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Akan Periksa Menkominfo Johnny G Plate

dutainfo.com-Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, di jadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Kamis 9 Februari 2023.

“Ya saya dapat informasi ada pemanggilan dari penyidik, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023).

Namun Ketut, belum tahu apakah yang bersangkutan akan hadir besok.

Sebelumya dalam kasus ini penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang, diantaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (Tim)

Cegah Stunting, Babinsa Koramil 03/GP Aktif Dampingi Warga Ke Posyandu

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka mencegah stunting, Babinsa Koramil 03/GP Kodim 0503/JB Sertu Heru Wahyana terlihat aktif mendampingi warga pada kegiatan posyandu, Pos RW 05, JL Cabang Utama RT.11/RW.05, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Kepada awak media, Sertu Heru Wahyana mengatakan bahwa di Posyandu bukan hanya terkait vaksinasi pada balita, namun juga melaksanakan pemeriksaan perkembangan anak. 

“Di posyandu juga dimanfaatkan untuk memantau tumbuh kembang anak. Seperti mengukur berat badan, tinggi badan, dan lingkar kepala anak diukur untuk mendeteksi sejak dini, jika terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti kekurangan gizi atau stunting”, ujar Sertu Wahyana yang sehari-hari aktif beetugas sebagai Babinsa Kelurahan Slipi.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan balita yang mengikuti Posyandu tersebut hingga anak berusia 5 tahun, dan kewajiban anak untuk ke posyandu harus diupayakan oleh ibunya. 

“Posyandu ini berlaku bagi anak hingga usia 5 tahun, sebab jika tidak, dikhawatirkan tumbuh kembang anak serta pemenuhan gizinya tidak dapat terpantau dengan baik,” tandasnya. 

Komandan Koramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto mengatakan, “Dalam rangka mendukung tugas pokok TNi dan menindaklanjuti perintah komando atas, Babinsa Koramil 03/GP juga senantiasa melaksanakan pendampingan posyandu guna mencegah stunting (kekurangan gizi) pada balita dan sepertinyang dilakukan oleh Babinsa Sertu Heru Wahyana saat dampingi warga ke Posyandu diharapkan anak-anak bisa tumbuh besar dengan status kesehatan yang bagus”.

“Dan saya selaku Danramil 03/GP bersama dengan dengan Babinsa Koramil 03/GP selalu mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan imunisasi bagi Balita untuk mewujudkan program pemerintah dalam menciptakan Balita yang sehat demi tercapainya generasi penerus bangsa yang unggul,” imbuh Danramil dan menutup bincang-bincang dengan awak media. (Tim)

Di Hari Pertama Ops Keselamatan Jaya, Satlantas Polres Jakbar Tindak Pelanggar Lalin

dutainfo.com-Jakarta: Hari pertama operasi keselamatan jaya tahun 2023, sat lantas Polres metro jakarta barat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, Selasa, 7/2/2023.

Hari pertama operasi keselamatan jaya tahun 2023 terdapat 94 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari 80 bersifat teguran dan 14 pelanggaran dengan melalui penggunaan ETLE Mobile

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, S. H., M. H, mengatakan hari pertama pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, terdapat 94 pelanggaran lalu-lintas

“Dari 94 pelanggaran kami melakukan peneguran sebanyak 80 kali sementara ETLE Mobile terdapat 14 yang terekam, ‘ Ujar Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi, Selasa, 7/2/2023.

Maulana menjelaskan dalam pelaksanaan ini kami melakukan operasi keselamatan jaya dibeberapa lokasi diwilayah Jakarta barat

“Kami melaksanakan di 5 lokasi diantaranya di Tl. Tomang, Kolong FO Peninsula (Lawan Arus), Kolong FO. Slipi Jaya (Lawan Arus), Sepanjang Jl. Daan Mogot Jakarta Barat, Jl. Hayam Wuruk taman sari Jakarta Barat,” ucapnya

Seperti diketahui pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini dimulai tanggal 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023

“Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ,” terang maulana

Ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini diantaranya Menggunakan Hp saat mengemudi, Pengendara dibawah umur, Melanggar Marka Berhenti, Melawan Arus, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan helm, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan Melebihi batas kecepatan. (Tim)

Tukang Palak Ditangkap Polsek Kalideres

dutainfo.com-Jakarta: Petugas unit reserse Kriminal polsek Kalideres Jakarta barat bergerak cepat merespon laporan warga dan berhasil melakukan penangkapan terkait seseorang yang melakukan pemalakan dan pemerasan di depan mayora kalideres Jakarta Barat, Senin, 6/2/2023.

Aksi pemalakan dan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang tersebut pun viral dimedia sosial instagram

Dalam narasi di media sosial menyebutkan #LaporMin Kejadian tadi pagi didepan mayora min pas saya berhenti untuk istirahat ada orang ini tiba2 nyamperin dan minta uang. pas saya kasih uang kecil tidak menerima maunya harus yang 50rban / 100rb an.

Kebetulan didompet tinggal 50rb tadinya ga mau dan malah meminta HP saya. setelah ada beberapa orang akhirnya yg 50rb tadi diambil dan langsung pergi.

info dari warga sekitar memang orang ini tiap hari disekitaran situ. menurut warga sekitar sering orang itu malakin orang2 yg sekedar berhenti

minta uang rokok tp dikasih 5rb/10rb ga mau, sempat mau mengambil hp juga tadi tulisnya dalam akun

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Untuk pelaku sudah kami amankan

“Pelaku berinsial BS (42) pelaku merupakan seorang tunawisma (yang tidak memiliki tempat tinggal tetap), pelaku diamankan sekitar lokasi kejadian didepan mayora kalideres Jakarta Barat,” Ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Selasa, 7/2/2023.

Syafri menjelaskan saat itu korban yang diketahui bernama wahyu aditya warga Jalan Prof Hamka gg Arjuna Kel Larangan Utara Ciledug Tangerang pada hari jumat, 3 Februari 2023 sekira pukul 11.00 wib melintas depan lokasi kejadian

Setibanya dilokasi saat korban usai melakukan dokumentasi pengambilan project kemudian didatangi pelaku

Pelaku kemudian memegang stang motor dan menanyakan kepada korban dan meminta sejumlah uang

“Korban kebetulan saat itu hanya membawa uang sekitar 45 ribu lalu dikasih kepelaku namun pelaku kurang puas dan hendak meminta uang lagi namun korban hanya memiliki uang sebesar 45 ribu,” ucapnya

Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kepolsek Kalideres

Menerima laporan tersebut tim dibawah pimpinan Akp Aep Haryaman bergerak untuk melakukan penyelidikan

Pada hari senin, 6 Februari 2023 pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian

“Dari hasil pemeriksaan oleh pelaku didapat keterangan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk makan dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” terangnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 368 Kuhpidana. (Tim)