Reskrim Polsek Cengkareng Bekuk Dua Pelaku Pemalak Sopir Truk Di Kayu Besar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng membekuk dua pelaku Pungli. Polisi membekuk dua pelaku pungutan liar (Pungli) yang kerap memalaki sopir truk di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Uang hasil pemalakan sebesar Rp370 ribu turut disita.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik pungli di sekitar Jalan Kayu Besar.

“Jadi pada hari Rabu, 25 Januari 2023, tim mengamankan dua pelaku berinisial S (33) dan I (31) di persimpangan Jalan Kayu Besar, dua lagi kabur masih kita cari,”kata Ardhie, Kamis (26/1/2023).

Ardhie mengatakan, para pelaku kerap menjalankan aksinya secara bersama-sama. Modusnya, mereka memberhentikan kendaraan truk berplat luar Jakarta sebagai sasaran untuk dipalak.

Usai diberhentikan, para pelaku kemudian memalaki sopir truk tersebut dengan meminta uang sebesar Rp200 ribu. “(Kalau engga ngasih uang) ditakut- takuti saja diberhentiin di tengah jalan,” ucapnya.

Kedua pelaku S dan I saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

Kedua pelaku juga diketahui sebagai pengguna narkotika.

“Yang dua ini kita cek urin positif pakai narkoba,” tandasnya.

Kendati demikian, Ardhie belum dapat menjelaskan lebih jauh ihwal kasus pungli ini. Kekinian, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri saat penangkapan. liar (pungli) yang kerap memalaki sopir truk di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Uang hasil pemalakan sebesar Rp370 ribu diamankan petugas

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik pungli di sekitar Jalan Kayu Besar.

“Jadi pada hari Rabu, 25 Januari 2023, tim mengamankan dua pelaku berinisial S (33) dan I (31) di persimpangan Jalan Kayu Besar, dua lagi kabur masih kita cari,”kata Ardhie, Kamis (26/1/2023).

Ardhie mengatakan, para pelaku kerap menjalankan aksinya secara bersama-sama.

Modusnya, mereka memberhentikan kendaraan truk berplat luar Jakarta sebagai sasaran untuk dipalak.

Usai diberhentikan, para pelaku kemudian memalaki sopir truk tersebut dengan meminta uang sebesar Rp200 ribu.

“(Kalau engga ngasih uang) ditakut- takuti saja diberhentiin di tengah jalan,” ucapnya.

Kedua pelaku S dan I saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cengkareng. Kedua pelaku juga diketahui sebagai pengguna narkotika.

“Yang dua ini kita cek urin positif pakai narkoba,” tandasnya.

Kendati demikian, Ardhie belum dapat menjelaskan lebih jauh ihwal kasus pungli ini. Kekinian, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri saat penangkapan. (Tim)

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Terus Buru Aset Tersangka Korupsi TWP TNI AD

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejagung RI Laksamana Muda TNI Anwar Saadi

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, terus berupaya memburu aset para tersangka maupun terdakwa perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP TNI AD), tahun anggaran 2013 hingga 2020.

“Ya sekitar 180 aset terdiri atas tanah dan bangunan disita tim penyidik koneksitas,” ujar Jampidmil Kejagung RI, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, kepada awak media, Rabu (25/1/2023).

Masih kata Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, adapun 180 aset tanah dan bangunan yang disita berada diwilayah Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta.

“Penyitaan dilakukan tim koneksitas dari Jaksa, Oditur Militer, dan Polisi Militer,” ungkapnya.

Sebelumya sambung Anwar, tim Koneksitas telah menyita aset barang bukti berupa tanah dan bangunan di Jl Gresik 4 RT 10/03, Kelurahan Sekip Jaya, Palembang, Sumatera Selatan, tanah bangunan itu bersertifikat atas nama KGS (Tersangka).

“Aset yang disita dan diamankan berada diwilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan ijin penyitaan dari Pengadilan serta pemblokiran dari BPN.

Pengamanan aset-aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP TNI AD akan terus dilanjutkan dibeberapa wilayah lainya, dalam hal ini Kejaksaan akan akan bekerjasama dengan Markas Besar TNI AD dalam hal ini Kodam satuan TNI AD wilayah setempat dan pejabat pemerintah daerah.

Selain itu Jampidmil Kejagung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, juga mengapresiasi kerja tim koneksitas yang telah mengamankan aset dengan berjalan baik, tertib, dan lancar serta saling berkoordinasi dan sinergi.

Sebelumya dalam perkara korupsi TWP TNI AD, periode 2012 hingga 2014, penyidik Koneksitas telah menetapkan dua tersangka, Kolonel Czi (Purn), CW AHT, dan tersangka KGS MMS, sedangkan dua lagi sudah tersangka yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.
(Tim)

Di Perkara Kasus Indosurya PN Jakbar Putuskan Barbuk KSP Indosurya Dikembalikan

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah memvonis bebas terdakwa Henry Surya dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, serta memutuskan memutuskan untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita diantaranya puluhan mobil dan uang triliunan.

Seperti dikutip dari system Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN JB, pada Kamis 26 Januari 2023, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging).

Selanjutnya berdasarkan amar putusan itu, terdakwa Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Dan amar putusan 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, menyampaikan bahwa barang sitaan sebagai barang bukti dikembalikan dari mana barang itu didapatkan.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya yakni Mobil, Tanah dan Uang tunai.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(Tim)

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Dindikpora

dutainfo.com-Banten : Kerugian negara terkait korupsi dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora), Pandeglang tahun anggaran 2019, mencapai RP 1,6 miliar, dalam hal ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, telah menetapkan dua orang tersangka Ucu dan Asep.

“Ya kerugian negara berdasarkan hitungan dari BPKP Provinsi Banten sekitar Rp 1,6 miliar,” ujar Kasipidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo, Rabu (25/1/2023).

Masih kata Kunto, kerugian negara itu muncul akibat dari peran dua tersangka yang telah menyalahgunakan transaksi jual beli pengadaan tablet untuk sekolah menengah pertama (SMP) di Pandeglang, dalam trasaksi itu Asep mengkondisikan kepada setiap sekolah agar dapat membeli tablet kepada PT Grand Integra Telematika dimana tersangka Ucu sebagai Direkturnya.

“Nah dibalik pemesanan barang di PT GI itu ada perjanjian, tersangka A mendapatkan keutungan 14 persen,” paparnya.

Masih sambung Kunto, dalam perkara ini jaksa segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Serang.

“Kami telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum,” ungkapnya. (Elw/tim)

Kejati DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dkk Ke PN Jakbar

Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Linda, saat tahap II di Kejari Jakbar, terkait perederan narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN JB).

“Ya tujuh berkas untuk 7 tersangka dilimpahkan ke PN Jakbar,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ade S, kepada awak media, Rabu (25/1/2023).

Adapun ke tujuh tersangka yakni.

  1. Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.
  2. Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
  3. Mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto.
  4. Aipda Janto Situmorang.
  5. Linda Puji Astuti.
  6. M Nasir
  7. Syamsul Maarif.

Masih sambung Ade, saat ini jaksa penuntut umum (JPU), masih menunggu penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait penjadwalan sidang perdana kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Jadi masih menunggu penetapan jadwal persidangan,” tutupnya.
(Tim)