Di Perkara Kasus Indosurya PN Jakbar Putuskan Barbuk KSP Indosurya Dikembalikan

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah memvonis bebas terdakwa Henry Surya dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, serta memutuskan memutuskan untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita diantaranya puluhan mobil dan uang triliunan.

Seperti dikutip dari system Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN JB, pada Kamis 26 Januari 2023, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging).

Selanjutnya berdasarkan amar putusan itu, terdakwa Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Dan amar putusan 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, menyampaikan bahwa barang sitaan sebagai barang bukti dikembalikan dari mana barang itu didapatkan.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya yakni Mobil, Tanah dan Uang tunai.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.