Penyelidikan Polisi Di Kasus Penembakan Bank Dan Toserba Jakbar Dari Pistol 9 mm

Foto: Polsek Cengkareng Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi masih mengusut kasus penembakan Bank dan Toserba di Cengkareng Jakarta Barat, hasil penyelidikan polisi, penembakan itu berasal dari pistol kaliber 9 milimeter.

“Ya kalau dari proyektil yang kita amankan jenis kaliber 9 mm, itu jenis pistol, kita temukan juga selongsong di Jl Arterinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah, kepada awak media, Senin (22/8/2022).

Masih kata AKP Ali, hingga kini kami masih menyelidiki kasus penembakan di Cengkareng ini.

“Kalau wajah pelaku belum namun kalau terduga sudah ada, dalam artian dari rekaman CCTV yang ada di TKP, jadi dari CCTV itu kami lihat ada pengendara motor yang diduga sebagai pelaku,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, mengatakan dugaan penembakan di Bank dan Toserba di Cengkareng, Jakarta Barat, tak terkait dengan perampokan, dugaan sementara penembakan itu perbuatan iseng, namun dugaan itu perlu dibuktikan secara ilmiah atau scientific investigation.

Kasus penembakan itu terjadi pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 02.45 WIB, terdengar oleh security lalu mengecek asal tembakan di lokasi dan ditemukan serpihan kaca. (Tim)

Penyidik Kejagung Sita 2 Gedung Milik Surya Darmadi Alias Apeng

Dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menyita 2 gedung milik Surya Darmadi Alias Apeng pemilik PT Duta Palma Grup atau Darmex Grup.

“Ya benar tim penyidik Kejaksaan Agung RI, telah memasang plang penyitaan pada dua aset guna kepentingan penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Minggu (21/8/2022).

Masih kata Ketut, gedung pertama yang disita di Jl Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan luas gedung 16.250 meter persegi.

Dan gedung yang kedua lanjut Ketut, di Jl Salemba Raya No 5 dan 5A, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, luas gedung 2.180 meter persegi.

“Penyitaan ini dilakukan guna mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu,” ungkapnya.

Penyitaan ini berdasarkan ketetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PUS tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Selain itu kata Ketut Sumedana, tersangka Surya Darmadi telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.
(Tim)

Kasus Penembakan Bank Dan Toserba Di Jakbar Polisi Masih Buruh Pelaku

dutainfo.com-Jakarta: Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus penembakan di Bank dan Toserba di Cengkareng, Jakarta Barat, dan terus memburu pelakunya.

Dalam peristiwa ini tak ada korban jiwa dari kasus penembakan misterius ini.

“Satu Bank dan Toserba di Cengkareng Jakarta Barat jadi sasaran tindak penembakan, kejadian itu pada Kamis 18 Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Sabtu (20/8/2022).

Masih kata Zulpan, diketahui terdapat dua lubang bekas tembakan di pintu Rolling Door dan mengakibatkan kaca bagian dalam pecah.

“Dalam insiden ini tak ada korban jiwa, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini,” ungkap Zulpan.

Sementara Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, menambahkan ada dua bangunan yang menjadi sasaran penembakan pelaku, jarak kedua bangunan hanya terpisah oleh dua ruko.

“Kami sudah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi dan CCTV, terdapat dua lokasi yang ditembak Bank C dan Ruko Toserba,” kata Ardhie.

Masih sambung Ardhie, di Bank ada dua tembakan dan Toserba ada satu tembakan.

Kalau motif perampokan tidak ada ya, jelas Kompol Ardhie.

Kami masih mendalami motif penembakan ini dan mencari para pelaku.
(Tim)

Setelah Polri Limpahkan Kasus Irjen Ferdy Sambo Ke Kejaksaan, LPSK Juga Koordinasi Dengan Kejaksaan

Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Bareskrim Polri, akan melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ke pihak Kejaksaan, sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan berkoordinasi dengan Kejaksaan soal posisi Bharada E Sebagai Justice Collaborator (JC).

“Ya pastilah LPSK akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kami sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC, maka dari itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum,” ujar Jubir LPSK Rully Novian, Jumat (19/8/2022).

Masih kata Rully, hingga saat ini kami intens berkomunikasi dan mendampingi penuh Bharada E.

Sebelumya diberitakan pihak penyidik Bareskrim Polri, hari ini telah melimpahkan berkas kasus dugaan pembunuhan ini ke pihak Kejaksaan.

“Benar terhadap 4 orang tersangka ini, penyidik Insyaallah telah selesai pemberkasan terhadap 4 perkara ini, dan melimpahkan kepada pihak Kejaksaan selaku JPU,” ungkap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sebelumya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan ada 4 orang tersangka di kasus Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf (Sipil).
(Tim)

Penyidik Polri Limpahkan Berkas Kasus Irjen Ferdy Sambo Ke Kejaksaan

Foto: Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, hari ini rencananya penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

“Ya terhadap 4 tersangka penyidik Insyaallah sudah selesai pemberkasan 4 perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan selaku JPU,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat pers release, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka di kasus Brigadir J, keempatnya adakah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada RE, dan Kuat Ma’ruf (Sipil).
(Tim)