Tim Tabur Kejati Banten Amankan Buronan Korupsi Beras

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus korupsi penyaluran beras rumah tangga untuk Desa Sidamukti, Sukaresmi, Pandeglang pada 2010, Juna, diamankan tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Ya Tim Tangkap Buronan Kejati Banten, telah mengamankan terdakwa Juna yang melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO pada Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ujar Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron, Rabu (15/6/2022).

Masih kata Ivan, terdakwa Juna, diamankan di Kampung Pegadungan, Desa Wantisari, Leuwidamar.

“Terdakwa Juna ini sempat bekerja sebagai anak buah kapal di Ancol Jakarta Utara,” ungkapnya.

Penangkapan terdakwa Juna, ini dilakukan Tim Intelijen Kejati Banten, Kejari Lebak, Polsek dan Koramil Leuwidamar.

“Terdakwa Juna selanjutnya di bawa ke Kejati Banten, guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhi majelis hakim,” kata Ivan.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 2375 K/PID, SUS/2014 pada 9 September 2015, Juna dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran beras rumah tangga untuk Desa Sidamukti, Sukaresmi, Pandeglang pada 2010. Juna melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Juna dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 subsider 6 bulan kurungan. Serta dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 110 juta, dengan ketentuan uang pengganti dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
(Tim)

Jampidmil Kejagung Tetapkan Tersangka 1 Jenderal Purnawirawan Dan Dua Sipil Terkait Korupsi Satelit Kemhan

Foto: Direktur Penindakan Pada Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Militer (Jampidmil), telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur dalam proyek satelit komunikasi pertanahan di Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.

“Ya menetapkan 3 orang tersangka, ketiganya yakni Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 Laksamana Muda Purn Agus Purwoto, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Edi Imran, Rabu (15/6/2022).

Masih kata Brigjen TNI Edi Imran, jadi selain mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI tahun 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, ada dua orang tersangka lainnya dari pihak sipil yakni Surya Cipta Witoelar dan Arifin Wiguna.

“Ketiga tersangka ini melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan Undang-undang,” ungkap Brigjen TNI Edy Imran.

Masih sambung Edy, perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 500.579.782.789.

“Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena masih koperatif,” ucapnya.

Namun untuk ketiga tersangka ini telah dilakukan cegah tangkal agar tak melarikan diri. (Tim)

Jampidmil Kejagung RI: Lacak Aset Brigjen TNI Yus

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, Laksma TNI Anwar Saadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD Tahun 2013-2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, melakukan rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset terhadap Brigjen TNI Yus.

“Ya ini menindaklanjuti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD selaku Perwira Penyerahan Perkara (Papera) bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP AD, guna dikembalikan kepada Prajurit,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (15/6/2022).

Masih kata Ketut, tim pelacak aset di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan pelacakan dan pengamanan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak lainnya.

“Adapun beberapa aset yang telah diamankan diantaranya kendaraan roda empat, tanah dan bangunan serta surat berharga berupa investasi saham di Perusahaan finance dengan total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp 54,5 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya sambung Ketut, tim pelacakan aset akan menginventarisir keseluruhan aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi guna pelacakan aset lainnya.

“Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Oditur, Puspomad, dan Jaksa akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan terdakwa, serta yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian prajurit,” ungkapnya.

Sedangkan beberapa aset berstatus telah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi.

“Ada juga barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah adalah sebesar Rp 25 miliar,” kata Ketut.

Diketahui rapat koordinasi dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, Laksma TNI Anwar Saadi, Direktur Penindakan Brigjen Edi Imron, Tim Penyidik Koneksitas Oditur Militer dan Puspom TNI AD.

Sebelumya dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan dua orang tersangka yakni Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu Purnamasari yang saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam kasus ini tim penyidik koneksitas berdasarkan penghitungan BPKP serta tracing Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap ada kerugian keuangan negara Rp 133 miliar. (Tim)

Polres Jakbar Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Antar Provinsi

dutainfo.comJakarta: Satuan narkoba Polres Jakarta Barat, kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa pada Rabu (15/6/2022).

Dalam ungkap kasus ini petugas mengamankan 752 Kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan yang didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan dari hasil ungkap ini Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir.

“Pelaku diamankan di Jl Lintas Sumatera Pinyongek Desa Ranjau Batu, Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan barang bukti 214 Kilogram ganja kering,” ujar Kombes Pol E Zulpan, Rabu (15/6/2022).

Masih kata Zulpan, tersangka NP diperintahkan seorang pria Sdr TA (DPO), untuk mengambil ganja dengan menggunakan mobil.

“Keterangan pelaku ganja ini akan di kirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ungkapnya.

Dimana pelaku NP mendapatkan upah Rp 15 juta sekali pengiriman ganja.

Hasil ungkap kasus ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumya jika di total sebanyak 752 kilogram ganja berhasil diamankan.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan mencegah terjadinya penyebaran narkoba.
(Tim)

Penyidik Kejati DKI, Jakarta Tetapkan Tersangka Notaris Dan Mafia Pengadaan Tanah Di Cipayung

dutainfo.com-Jakarta: Tim Penydik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

” Ya benar penyidik Kejati DKI, Jakarta pada Hari Senin 13 Juni 2022, telah menetapkan dua tersangka yakni LD selaku Notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).

Masih kata Ashari, penetapan tersangka LD selaku notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan MT selaku Mafia Tanah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Tersangka LD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 jo. Pasal 18 ayat (1), huruf b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP.

Untuk tersangka MTT Disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainya, sehingga lahan di Kelurahan Setu, Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI, Jakarta,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam kasus dugaan mafia tanah, ini pihak Penyidik Kejati DKI Jakarta, telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI, Jakarta, termasuk Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
(Tim)