dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD Tahun 2013-2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, melakukan rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset terhadap Brigjen TNI Yus.
“Ya ini menindaklanjuti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD selaku Perwira Penyerahan Perkara (Papera) bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP AD, guna dikembalikan kepada Prajurit,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (15/6/2022).
Masih kata Ketut, tim pelacak aset di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan pelacakan dan pengamanan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak lainnya.
“Adapun beberapa aset yang telah diamankan diantaranya kendaraan roda empat, tanah dan bangunan serta surat berharga berupa investasi saham di Perusahaan finance dengan total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp 54,5 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya sambung Ketut, tim pelacakan aset akan menginventarisir keseluruhan aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi guna pelacakan aset lainnya.
“Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Oditur, Puspomad, dan Jaksa akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan terdakwa, serta yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian prajurit,” ungkapnya.
Sedangkan beberapa aset berstatus telah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi.
“Ada juga barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah adalah sebesar Rp 25 miliar,” kata Ketut.
Diketahui rapat koordinasi dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, Laksma TNI Anwar Saadi, Direktur Penindakan Brigjen Edi Imron, Tim Penyidik Koneksitas Oditur Militer dan Puspom TNI AD.
Sebelumya dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan dua orang tersangka yakni Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu Purnamasari yang saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam kasus ini tim penyidik koneksitas berdasarkan penghitungan BPKP serta tracing Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap ada kerugian keuangan negara Rp 133 miliar. (Tim)