Lagi Penyidik Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMKN 53

Foto: Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih, Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto, dan Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin I Beslar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 53 Jakarta Barat, penyidik Kejari Jakarta Barat tetapkan dua tersangka baru yang menjabat Direktur Utama dari perusahan swasta.

Kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2018 di SMKN Jakarta Barat.

“Ya benar telah ditetapkan dua tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dan dari fakta sidang juga atas persidangan terdakwa W dan MF ada peran materiil atas pihak-pihak dalam hal ini rekanan, yang pertama atas nama DA selaku Dirut CV Dian Vertikal, kedua atas nama BH selaku Dirut CV Zona Internasional People,” kata Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022).

Masih kata Dwi, modus operandi dari kedua tersangka ini adalah menyiapkan rekanan fiktif, rekening fiktif serta SPJ fiktif dalam melakukan tindakan tersebut.

“Apabila dana BOS dan BOP sudah cair tugas kedua tersangka ini menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah di transfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF,” ungkapnya.

Dan menurut kesaksian DA dan BH di persidangan, keduanya memberikan uang ke pihak sekolah yang dinikmati oleh W dan MF, dalam mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ATK, SPJ fiktif dan rekening koran.

“Untuk kedua tersangka ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna memudahkan penyidikan selanjutnya,” papar Dwi.

Untuk kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumya diberitakan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelumya telah menetapkan Widodo dan Muhamad Faisal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat Rp 7,8 miliar.

Tersangka Widodo adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, dan Muhamad Faisal Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat wilayah 1.
(Tim)

Kajari Jakbar Ikuti Rangkaian Dan Pemberian Cinderamata Di Lepas Sambut Dandim 0503/JB

dutainfo.com-Jakarta: Jabatan Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat diserahterimakan dari pejabat lama yakni Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P kepada pejabat baru Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa S.Sos, Serah terima jabatan ini dipimpin oleh Komandan Korem 052/Wkr Brigjen TNI Rano Tilar di Makorem 052/Wkr pada Senin (24/1/2022).

Selanjutnya kegiatan lepas sambut pejabat Dandim 0503/JB yang lama dan baru digelar di aula Makodim 0503/JB Jl S Parman Raya, Jakarta Barat pada Senin 24 Januari 2022, yang digelar secara sederhana namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Jakarta Barat Yani Purwoko, Waka Polres Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH, MH.

Dalam sambutanya mantan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, mengatakan kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kehadiran diwaktu yang sangat terbatas ini. Saya bertuga di Kodim 0503/JB kurang lebih 1 tahun 7 bulan dan selama kurang lebih 21 tahun saya berdinas di luar pulau Jawa, kami merasa bangga dapat bertugas di Wilayah DKI Jakarta Barat dan tentu bagi kami sangat luar biasa.

“Dalam kesempatan ini ijin kan saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan dukungan dari Forum Komunikas Pimpinan Kota Jakarta Barat. Alhamdulilah didalam bertugas berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Senin (24/1).

Kami bersama Keluarga juga mohon maaf atas kekurangan, kekhilafan dan sebagai manusia mungkin ada tingkah laku kami yang tidak berkenan, sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya serta mohon doa restunya kami akan bertugas sebagai Dosen Madya di Seskoad Bandung.

Sementara Dandim 0503/JB yang baru Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa dalam kesempatan itu mengatakan tidak banyak yang inggin saya sampaikan tentunya sebagai orang baru kami mohon bimbingan, arahan dari rekan-rekan Forkopimko untuk kita dapat bekerjasama guna kebaikan dan kemajuan Kota Jakarta Barat, selalu kompak dalam setiap kegiatan. Berbicara sinergi tentu tidak lepas dari koordinasi dan komunikasi serta kolaborasi baru kita akan mencapai sinergi.

Selanjutnya kegiatan lepas sambut diisi dengan penyerahan cinderamata dari Walikota Jakarta Barat Yani Purwoko dan Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH,MH kepada Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Para Pasi Dim 0503/JB, Para Danramil jajaran, Dan unit Intel Dim 0503/JB, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Labobar, Pengurus Persit KCK Cab XVII Dim 0503/JB, dan ASN Dim 0503/JB. (Hdr)

Walikota Dan Kajari Jakbar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0503/JB

Foto: Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto saat memberikan cindera mata kepada mantan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P

dutainfo.com-Jakarta: Jabatan Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat diserah terimakan dari pejabat lama yakni Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P kepada pejabat baru Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa S.Sos, Serah terima jabatan ini dipimpin oleh Komandan Korem 052/Wkr Brigjen TNI Rano Tilar di Makorem 052/Wkr pada Senin (24/1/2022).

Selanjutnya kegiatan lepas sambut pejabat Dandim 0503/JB yang lama dan baru digelar di aula Makodim 0503/JB Jl S Parman Raya, Jakarta Barat pada Senin 24 Januari 2022, yang digelar secara sederhana namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Jakarta Barat Yani Purwoko, Waka Polres Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH, MH.

Dalam sambutannya mantan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, mengatakan kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kehadiran diwaktu yang sangat terbatas ini. Saya bertuga di Kodim 0503/JB kurang lebih 1 tahun 7 bulan dan selama kurang lebih 21 tahun saya berdinas di luar pulau Jawa, kami merasa bangga dapat bertugas di Wilayah DKI Jakarta Barat dan tentu bagi kami sangat luar biasa.

“Dalam kesempatan ini ijin kan saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan dukungan dari Forum Komunikas Pimpinan Kota Jakarta Barat. Alhamdulilah didalam bertugas berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Senin (24/1).

Kami bersama Keluarga juga mohon maaf atas kekurangan, kekhilafan dan sebagai manusia mungkin ada tingkah laku kami yang tidak berkenan, sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya serta mohon doa restunya kami akan bertugas sebagai Dosen Madya di Seskoad Bandung.

Sementara Dandim 0503/JB yang baru Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa dalam kesempatan itu mengatakan tidak banyak yang ingin saya sampaikan tentunya sebagai orang baru kami mohon bimbingan, arahan dari rekan-rekan Forkopimko untuk kita dapat bekerjasama guna kebaikan dan kemajuan Kota Jakarta Barat, selalu kompak dalam setiap kegiatan. Berbicara sinergi tentu tidak lepas dari koordinasi dan komunikasi serta kolaborasi baru kita akan mencapai sinergi.

Selanjutnya kegiatan lepas sambut diisi dengan penyerahan cinderamata dari Walikota Jakarta Barat Yani Purwoko dan Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH,MH kepada Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Para Pasi Dim 0503/JB, Para Danramil jajaran, Dan unit Intel Dim 0503/JB, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Labobar, Pengurus Persit KCK Cab XVII Dim 0503/JB, dan ASN Dim 0503/JB.

Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Amankan 5 Pemuda Yang Akan Tawuran

Foto: Lima Terduga pelaku tawuran di Jakarta Barat diamankan Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Lima pemuda yang diduga akan tawuran di Kawasan Puri Mansion, diamankan Tim Patroli Presisi Polres Jakarta Barat dan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya, pada Minggu 23 Januari 2022.

“Ya benar Tim gabungan Perintis Presisi Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menjumpai adanya aksi tawuran di Kawasan Puri Mansion Cengkareng, Jakarta Barat, ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko, Senin (24/1/2022).

Masih kata Kompol Rahmad, selain membubarkan aksi tawuran petugas, juga mengamankan lima orang pemuda berikut senjata tajam.

Adapun senjata tajam berjenis Clurit dan Samurai sebanyak 4 senjata tajam.

Kelima pelaku berikut senjata tajam diamankan ke Reskrim Polres Jakarta Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Rahmad. (Hdr)

Ini Kata JPU Kejati Sulsel Terkait 3 Terdakwa Pemasok Narkotika Senilai Rp 115 Miliar

Foto: Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel Moh Zahroel Ramadhana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang terdakwa pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi seharga miliaran rupiah, didakwa sejumlah pasal oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Moh Zahroel Ramadhana.

“Ya benar ada tiga terdakwa yakni Andi Baso Jaya, Syafruddin, dan Faturrahman,” ujar Zahroel pada awak media, Senin (24/1/2022).

Masih sambung Zahroel, ketiga terdawa ini diduga Kuat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Satu orang lainya yang mengaku sebagai sopir didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ungkapnya.

Zahroel juga mengatakan dari dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa memang diancam hukuman berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ya ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” kata Zahroel.

Adapun barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi tersebut bernilai hingga Rp 115 miliar.

Sebelumya diketahui Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Agustus 2021 lalu menangkap tiga orang pemasok sabu dan ekstasi dari dua tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama Polisi berhasil menyita barang bukti 40 kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 4.000 barang itu disita dari Syafruddin (37), dan Andi Baso Jaya (24).

Selanjutnya pada ungkap kasus kedua polisi berhasil menyita 35 Kg sabu yang dikemas dalam 10 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 35.000 butir yang dikemas dalam enam bungkus dari tersangka Faturrahman (28).

Jumlah total pil ekstasi 39.000 butir dan sabu total 75 Kg, yang ditaksir seharga 115 miliar.
(Tim)