dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 53 Jakarta Barat, penyidik Kejari Jakarta Barat tetapkan dua tersangka baru yang menjabat Direktur Utama dari perusahan swasta.
Kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2018 di SMKN Jakarta Barat.
“Ya benar telah ditetapkan dua tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dan dari fakta sidang juga atas persidangan terdakwa W dan MF ada peran materiil atas pihak-pihak dalam hal ini rekanan, yang pertama atas nama DA selaku Dirut CV Dian Vertikal, kedua atas nama BH selaku Dirut CV Zona Internasional People,” kata Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022).
Masih kata Dwi, modus operandi dari kedua tersangka ini adalah menyiapkan rekanan fiktif, rekening fiktif serta SPJ fiktif dalam melakukan tindakan tersebut.
“Apabila dana BOS dan BOP sudah cair tugas kedua tersangka ini menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah di transfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF,” ungkapnya.
Dan menurut kesaksian DA dan BH di persidangan, keduanya memberikan uang ke pihak sekolah yang dinikmati oleh W dan MF, dalam mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ATK, SPJ fiktif dan rekening koran.
“Untuk kedua tersangka ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna memudahkan penyidikan selanjutnya,” papar Dwi.
Untuk kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumya diberitakan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelumya telah menetapkan Widodo dan Muhamad Faisal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat Rp 7,8 miliar.
Tersangka Widodo adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, dan Muhamad Faisal Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat wilayah 1.
(Tim)