Di Kejati Jambi, Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen Terkait Pupuk

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta jajaranya untuk menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen mengusut dugaan adanya mafia pupuk.

“Apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada awak media, Sabtu (8/1/2022).

Agar dicermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi apakah sudah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak yang coba bermain terkait pupuk, sambung Burhanuddin.

Sementara Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan seperti yang dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar jajaran dapat mengungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk.

“Ya benar arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini diungkapkan pada kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat 7 Januari 2022,” kata Leonard.

Masih kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan kepada Kepala Satuan kerja baik di Kejati Jambi, beserta para Kajari dan juga seluruh Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia untuk dapat segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen guna mengungkap kasus ini.

Hadir dalam kegiatan Jaksa Agung Di Kejaksaan Tinggi Jambi, diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo serta Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan para Asisten Kejati Jambi.
(Tim)

Polsek Palmerah Cek Urine Anggotanya

dutainfo.com-Jakarta: Cegah penyalahgunaan narkoba, anggota Polsek Palmerah, Jakarta Barat dilakukan pengecekan test urine secara dadakan, pada Jumat (7/1/2022).

Sebanyak 18 personel Polsek Palmerah dilakukan pengecekan urine, di Mapolsek Palmerah.

“Ya benar kami melakukan cek urine kepada para anggota sebanyak 18 personel hari ini kita lakukan pengecekan dadakan,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim, Jumat (7/1).

Masih kata Dodi, hal ini kami lakukan guna antisipasi anggota dari penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kuat Polsek Palmerah untuk memerangi peredaran gelap narkoba sekaligus memastikan anggotanya bebas dari narkoba,” ungkapnya.

Jadi pengecekan urine ini kami lakukan secara mendadak usai melaksanakan apel pagi anggota langsung dilakukan pengecekan urine.

“Hasilnya 18 personel baik perwira, bintara maupun asn polri negatif narkoba,” kata Dodi.

Narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang termasuk anggota Polri.

“Maka dari itu diperlukan ketegasan dan pengawasan yang ketat, sebagai anggota Polri yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat tentunya harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tutupnya.
(Hdr/elw)

Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Petani Korupsi APBD Rp 400 Juta

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Buronan S kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD), Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2017, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, S berprofesi sebagai petani.

Buronan S ini merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

“Ya benar pada Kamis 6 Januari 2022 Tim Tabur Kejagung RI berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Desa Karya Pelita Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara tahun 2017, S merupakan buronan pada Kejari Bengkulu Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada awak media, Jumat (7/1/2022).

Masih sambung Leonard, buronan S ini bekerja sebagai petani.

“Buronan S ditangkap di perumahan Cahaya Darussalam 2 Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimana sebelumya S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Buronan S telah menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tertanggal 19 Juni 2019.

“Perbuatan S telah merugikan keuangan negara Rp 400.287.193,” kata Leonard.

Saat ini buronan S telah dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Bengkulu Utara guna menjalani proses hukuman.
(Tim)

Polisi Militer TNI AD Serahkan Berkas Kolonel Priyanto Cs Ke Odmil

Foto Danpuspom TNI Laksda TNI Nazali Limpo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polisi Militer TNI, menyerahkan berkas perkara tersangka Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko, terkait kasus kecelakaan lalu lintas dan dugaan pembunuhan Handi Saputra (18), dan Salsabila (14), di Nagreg, Jawa Barat.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Laksda TNI Nazali Lempo mengatakan komitmen Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah cukup jelas, tidak ada satupun prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, lolos dari jeratan hukum.

“Jadi jelas komitmen Panglima TNI tidak ada satupun prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum, lolos dari jeratan hukum,” ujar Nazali di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Masih sambung Laksda TNI Nazali Lempo, pelanggaran yang dilakukan Kolonel Inf Priyanto Cs akan diproses hukum yang berlaku, ketiga tersangka ini akan segera menjalani proses persidangan di Mahkamah Militer.

“Setelah diserahkan berkas perkaranya oleh penyidik Polisi Militer ke Oditur Militer, ketiganya akan segera di sidangkan di Mahkamah Militer,” ungkapnya.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga para tersangka dihukum sesuai keputusan nantinya.

Berkas perkara Kolonel Inf Priyanto Cs dan barang bukti serta tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik Polisi Militer pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
(Tim)

Jabatan Jaksa Agung Muda Dan Kajati DKI, Di Rotasi

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Posisi Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang dijabat Sunarta beralih naik jabatan menjadi Wakil Jaksa Agung RI, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Sementara Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi telah memasuki masa pensiun.

“Ya, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, pada awak media, Kamis (6/1/2022).

Masih kata Leonard, Setia Untung Arimuladi diberhentikan secara hormat terhitung 1 Januari 2022, posisinya digantikan oleh Sunarta yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Sementara jabatan yang ditinggalkan Sunarta, akan dijabat oleh Amir Yanto SH,MH sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Jabatan Jaksa Agung Muda Pengawasan yang sebelumnya dijabat Amir Yanto akan dijabat oleh Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Untuk jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI akan dijabat oleh Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengemban jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Jaksa Agung akan melantik langsung calon Wakil Jaksa Agung, Jamintel, Jampidsus, dan Jamwas untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden RI, pelantikan akan dilaksanakan pada Senin 10 Januari 2022 mendatang,” ungkapnya.(Tim)