Sinergitas Dandim 0503/JB Dan Kapolres Jakbar Pantau Vaksin Anak

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki dan Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo saat meninjau kegiatan vaksinasi anak di SDN 01 Mangga Besar Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 442 anak usia 6-11 Tahun telah tervaksinasi Covid-19 di SDN 01 Mangga Besar Tamansari, Jakarta Barat, hal ini langsung dipantau Komandan Kodim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, pada Rabu (15/12/2021).

“Ya benar ada 442 anak berusia 6-12 telah tervaksin Covid-19,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Iver Son Manossoh Rabu (15/12).

Masih kata AKBP Iver Son, kegiatan vaksinasi ini juga dipantau langsung oleh Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, serta melibatkan 14 tenaga kesehatan yang dikoordinir dr Betrix.

“Hari ini merupakan pelaksanaan vaksinasi anak serentak, dimana SDN 01 Mangga Besar menggunakan vaksin Sinovac,” ungkapnya.

Kegiatan vaksinasi anak ini berjalan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr)

Jadi Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Ditahan Polda Metro Jaya

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Tersangka Joseph Suryadi dikenakan Pasal 156 dan atau 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Joseph, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ya terhadap Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Masih kata Kombes Zulpan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka Joseph, mengakui telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.

Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada Joseph Suryadi.

“Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin, terhadap (Joseph Suryadi), seseorang yang lakukan posting tersebut,” ungkap Zulpan.

Selain menetapkan status tersangka kepada Joseph, penyidik juga menyita satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama satu flashdisk, dan handphone.

Sebelumya nama Josep Suryadi ramai di media sosial karena dugaan penodaan agama.

Dikutip dari Tribunnews.com, tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW.

“Hari ini telah dilakukan penahanan terhadap Joseph Suryadi oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tutup Zulpan. (Tim)

Kejaksaan Agung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung selidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan mafia pelabuhan diwilayah pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kasus ini diduga terjadi pada penggunaan anggaran tahun 2015 hingga 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor sejumlah perusahaan ekspor-impor.

Perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok.

“Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia,” ungkapnya.

KITE tanpa bea masuk, mereka diduga memanipulasi data transaksi ekspor dan impor diwilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Namun sayang Leonard belum merinci perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

“Negara menerima pendapatan devisa atas ekspor, namun hal ini tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang diimpor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.

Masih sambung Leonard, bahwa sebenarnya kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahaan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

“Namun sejumlah perusahaan ini menyalahi fasilitas KITE yang diberikan,” tutup Leonard.
(Tim)

Polres Jakbar Limpahkan Berkas Perkara Pabrik Sabu Ke Kejaksaan

Foto: Penyidik Satresnarkoba Polres Jakbar saat akan menyerahkan dua WNA Iran terkait pabrik sabu ke Pihak Kejaksaan.

dutainfo.com-Jakarta: Penydik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, melimpahkan berkas perkara (Tahap 2), terhadap perkara hasil ungkap pabrik sabu di Karawaci Tangerang dan di Apartemen kawasan Cikini Jakarta Pusat yang melibatkan 2 WNA asal Iran, pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Berkas perkara tersebut sudah lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera disidangkan.

“Ya benar saat ini pihak penyidik dari satuan narkoba Polres Jakarta Barat hari ini menyerahkan berkas perkara hasil ungkap pabrik sabu di Karawaci Tangerang yang melibatkan dua WNA asal Iran,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Barat, AKP M Taufik Iksan, Selasa (14/12/2021).

Masih kata Taufik, jadi status tersangka saat ini menjadi titipan Kejaksaan.

“Adapun tersangka berinisial BF (31), dan FS (31) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan dan akan segera menjalani persidangan.

Sebelum dilaksanakan tahap dua para tersangka ini menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Jadi kami lakukan pemeriksaan kesehatan pelaku dengan test swab guna melihat kondisi bebas dari Covid-19,” kata Taufik.

Seperti diberitakan sebelumya pihak Polres Jakarta Barat berhasil ungkap kasus produksi sabu yang dikelola dua warga negara Iran di perumahan elit Karawaci Tangerang Banten.

Pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kg perbulan.
(Hdr/elw)

Polda Metro Jaya Benarkan Artis Rizky Nazar Ditangkap Terkait Narkoba

Foto: Artis Rizky Nazar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah mengamankan Artis Jeff Smith dan Bobby Joseph, Polda Metro Jaya kembali mengamankan artis Rizky Nazar (25), terkait penyalahgunaan narkoba, jenis ganja.

Rizky ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Jakarta Selatan di rumahnya kawasan Balekambang, Kramatjati Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) malam.

“Ya benar Rizky Nazar diamankan petugas saat sedang menggunakan ganja, barang buktinya ada 1 gram ganja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (14/12/2021).

Selain mengamankan Rizky petugas juga menyita barang bukti ganja, dan hasil test urine positif ganja.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Petugas juga masih mengembangkan kasus ini, dari mana yang bersangkutan mendapatkan ganja.

“Polisi masih memburu pengedar atau penjual ganja kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
(Tim)