Kejaksaan Agung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung selidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan mafia pelabuhan diwilayah pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kasus ini diduga terjadi pada penggunaan anggaran tahun 2015 hingga 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor sejumlah perusahaan ekspor-impor.

Perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok.

“Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia,” ungkapnya.

KITE tanpa bea masuk, mereka diduga memanipulasi data transaksi ekspor dan impor diwilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Namun sayang Leonard belum merinci perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

“Negara menerima pendapatan devisa atas ekspor, namun hal ini tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang diimpor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.

Masih sambung Leonard, bahwa sebenarnya kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahaan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

“Namun sejumlah perusahaan ini menyalahi fasilitas KITE yang diberikan,” tutup Leonard.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.