dutainfo.com-Jakarta: Penydik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, melimpahkan berkas perkara (Tahap 2), terhadap perkara hasil ungkap pabrik sabu di Karawaci Tangerang dan di Apartemen kawasan Cikini Jakarta Pusat yang melibatkan 2 WNA asal Iran, pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Berkas perkara tersebut sudah lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera disidangkan.
“Ya benar saat ini pihak penyidik dari satuan narkoba Polres Jakarta Barat hari ini menyerahkan berkas perkara hasil ungkap pabrik sabu di Karawaci Tangerang yang melibatkan dua WNA asal Iran,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Barat, AKP M Taufik Iksan, Selasa (14/12/2021).
Masih kata Taufik, jadi status tersangka saat ini menjadi titipan Kejaksaan.
“Adapun tersangka berinisial BF (31), dan FS (31) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan dan akan segera menjalani persidangan.
Sebelum dilaksanakan tahap dua para tersangka ini menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Jadi kami lakukan pemeriksaan kesehatan pelaku dengan test swab guna melihat kondisi bebas dari Covid-19,” kata Taufik.
Seperti diberitakan sebelumya pihak Polres Jakarta Barat berhasil ungkap kasus produksi sabu yang dikelola dua warga negara Iran di perumahan elit Karawaci Tangerang Banten.
Pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kg perbulan.
(Hdr/elw)