Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi Asal Belanda

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, menggelar operasi razia narkoba menjelang malam pergantian tahun, kali ini petugas berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda yang siap edar.

“Benar kami baru saja berhasil ungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (30/12/2021).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo, menambahkan operasi ini bekerjasama dengan Pihak Bea Cukai, pil ekstasi asal Belanda ini diungkap melalui control delivery.

“Kami bersama Bea Cukai bekerjasama join investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap ekstasi dikawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat,” ungkap Danang.

Ini masih kita dalami, nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan lebih detail, tutupnya.
(Tim)

Polres Jakpus Bongkar Dugaan Kasus Mafia Tanah Melibatkan Mantan Kades dan Camat

Foto: Polres Jakpus Konpres terkait perkara Mafia Tanah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa, Camat dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Sedang Banten dibongkar Penyidik Polres Jakarta Pusat.

Didalam kasus ini penyidik Kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya Camat dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan akta otentik dan menjanjikan jual beli tanah dengan total 36 akta seluas 11 ribu hektar.

Akan tetapi saat pembeli tanah memeriksa lokasi tanah yang dibeli, kepemilikan tanah yang tertulis di sertifikat ternyata miliki warga.

Para tersangka ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 1998 hingga 2017.

Selain kasus mafia tanah di Serang Banten, Penyidik Polres Jakarta Pusat juga tengah mengusut penyerobotan tanah milik negara, oleh Kelompok ormas.
(Tim)

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penyewaan pesawat yang berkaitan dengan Maskapai Garuda Indonesia.

“Benar tengah diselidiki terkait sewa pesawat,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Supardi pada awak media, Kamis (30/12/2021).

Masih kata Supardi, ini baru beberapa orang yang diperiksa belum banyak.

“Masih terlalu dini ditanyakan materinya kami masih kayak apa gambaranya saja belum ada gambaran, yang pasti sewa pesawat,” ungkapnya.

Namun sayang Supardi, belum merinci secara detail kasus ini.

“Pihak Kejaksaan sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang saat ini menjabat guna mendalami perkara dugaan korupsi ini,” kata Supardi.

Masih sambung Supardi, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut.
(Tim)

Kejati DKI Jakarta Dan Polda Metro Jaya Dihibahkan Aset Rp 97 M Dari Pemprov DKI, Termasuk Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pemprov DKI Jakarta, menghibahkan empat aset tanah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan penyerahan aset itu guna menunjang penyelengaraan tugas serta fungsi instansi yang diberikan hibah.

“Ya proses hibah perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku, saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik,” ujar Anies, kepada awak media, Rabu (29/12/2021).

Kegiatan serah terima aset kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, penandatanganan dilakukan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran.

Nilai objek hibah kepada dua instansi itu sebesar Rp 97 Miliar.

“Kami berharap hibah aset ini dapat digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Jenis aset yang dihibahkan kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya meliputi tanah lapangan tenis PPAD BPAD serta bangunan olah raga terbuka permanen di Jl Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Polsek Kelapa Gading.

Selanjutnya ada tanah kosong yang sudah diperuntukan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk rumah dinas Kapolres Jakarta Utara.

Selanjutnya ada tanah dan bangunan PPAD BPAD-aset Pinjam Pakai di Jl Ranco Indah Tanjung 1 Jagakarsa yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dan terakhir tanah bangunan PPAD BPAD aset tetap di Jl Raya Kembangan, Kembangan Utara yang saat ini digunakan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
(Tim)

Ini Kata Jaksa Agung Saat Kunker Ke Kejati Banten Terkait Jaksa Di NTT

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan terkait penangkapan Kasi Penyidikan di Kejati NTT Kundrat Mantolas oleh tim Satgas 53 Kejagung RI, karena diduga melakukan perbuatan tercela, Jaksa Agung mengatakan Kundrat gagal melaksanakan arahanya.

Pengungkapan itu dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja (kunker), ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (27/12/2021).

ST Burhanuddin mengatakan pentingnya integritas dan profesionalitas jaksa saat menjalankan tugas.

Kasus jaksa di NTT, ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin membuktikan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahannya.

“Sangatlah penting integritas dan profesionalitas bagi setiap insan Adhyaksa, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, karena kiprah Satgas 53 yang baru saja mengamankan oknum jaksa di lingkungan Kejati NTT telah menunjukan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya,” ungkap Burhanuddin, melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (28/12/2021).

“Integritas merupakan wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika, dengan menjaga moral dan etika dalam setiap langkah kita, maka Marwah Kejaksaan akan terjaga, dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya,” katanya.

Masih kata Burhanuddin begitu juga profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang Adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya berharap semua pimpinan di setiap satuan kerja mulai Kajati hingga pejabat eselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggotanya, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, menerapkan pola hidup sederhana, saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan,” papar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelumya diberitakan Jaksa Kundrat Mantolas diamankan Tim Satgas 53 Kejagung RI diduga melakukan perbuatan tercela.

Kundrat diamankan Tim Satgas 53 Kejagung RI, pada Senin (20/12/2021).
(Tim)