Tim Tabur Kejagung RI Ringkus Direktur PT Citra Trikarsa Niaga

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meringkus Direktur PT Citra Trikarsa Niaga, Irianto Suryoputro, pada Kamis (9/12/2021).

“Ya benar Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jawa Barat, mengamankan Irianto merupakan buronan Kejati Jabar dalam perkara Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (10/12/2021).

Masih kata Leonard, Irianto ditangkap pada Kamis 9 Desember 2021, pada pukul 14.00 WIB di Jl Prof Satrio, Kuningan, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan penangkapan, Irianto dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, guna dilakukan pemeriksaan administrasi selanjutnya akan dieksekusi,” ungkap Leonard.

Irianto merupakan terpidana dalam perkara Korupsi SIMDA tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008.

Amar putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), menyatakan Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi SIMDA tahap I tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kab Ciamis.

“Nilai kontrak dalam pengadaan ini sebesar Rp 3,4 miliar namun ada selisih yang menyebabkan kerugian negara Rp 985.818.690. atas dasar itulah Irianto divonis hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu Irianto juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 303.955.145.

Dalam hal ini terpidana Irianto tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara tambahan selama 6 bulan.

“Tak ada tempat yang aman bagi para buronan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Leonard.
(Tim)

Baru Dua Bulan Bebas Ditangkap Lagi Artis Jeff Smith Konsumsi Narkoba Lagi

Foto: Artis Jeff Smith Kembali ditangkap Polisi Kasus penyalahgunaan narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya amankan artis Jeff Smith kasus narkoba jenis LSD.

“Ya benar diamankan, alasan penggunaan yang bersangkutan karena sebagai artis sinetron agar tidak cape, agar fokus, padahal halusinasi yang ditimbulkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada awak media, Kamis (9/12/2021).

Masih kata Kombes Zulpan, Jeff Smith diamankan di kediamannya di kawasan Depok dia ditangkap saat kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis LSD.

Seperti diketahui sebelumya artis Jeff Smith belum genap dua bulan bebas dari penjara karena kasus yang sama narkoba, kini Jeff harus berurusan Kembali dengan polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Artis Jeff Smith sebelumya juga pernah tersandung kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Jeff ditangkap Polres Jakarta Barat, dikawasan Jagakarsa Jakarta Selatan pada 15 April 2021.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, juga berhasil mengamankan ganja seberat 0,52 gram di mobil miliknya.
(Tim)

Penyidik Narkoba Polres Jakbar Limpahkan Berkas Perkara Narkoba Ke Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara (Tahap 2), kasus narkoba jaringan Aceh seberat 19 Kg yang diamankan Polres Jakarta Barat di Terminal Kampung Rambutan, telah dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21), oleh pihak Kejari Jakarta Barat,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Barat, AKP M Taufik Iksan, kepada awak media, Kamis (9/12/2021).

Masih kata Taufik, tersangka berinisial USM (42) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Setelah diserahkan pada pihak Kejari Jakbar maka perkara ini menjadi tanggung jawab dari Kejari Jakbar dan tidak lama lagi akan menjalani proses persidangan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumya Satuan Reserse Polres Jakarta Barat, telah mengamankan seorang kurir narkoba lintas provinsi jaringan Aceh pada Sabtu (4/9/2021).

Dari hasil ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan USM berikut 2 tas besar yang berisi sabu, seberat 19 Kg di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
(Hdr/elw)

Buronan Kasus Korupsi Rp 18,5 M Ditangkap KPK bersama Kejati Jabar

Foto: Buronan kasus Korupsi saat diamankan tim gabungan KPK-Kejati Jabar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berhasil menangkap DPO atas nama Deni Gumelar, buronan korupsi proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001.

“Ya benat tim gabungan KPK-Kejati Jabar telah mengamankan buronan Deni Gumelar, yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media, Kamis (9/12/2021).

Masih kata Ali, pada Kamis (9/12), tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai DPO Deni, yang datang dari Malang menggunakan kereta api dan ditangkap dalam perjalanan ke Soreang Bandung.

Selanjutnya Deni diamankan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan dieksekusi ke Rutan Kebon Waru Kota Bandung.

Dalam putusan Mahkamah Agung Deni Gumelar diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646, Demi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 8.445. 931.364.

“Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lainya dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tutupnya.
(Tim)

Setengah Ton Ganja Siap Edar Diamankan Polres Jakbar

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo saat menunjukan barang bukti setengah ton ganja siap edar saat Nataru.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, amankan ganja setengah ton siap edar saat Nataru.

Setengah ton ganja siap edar ini diungkap berasal dari jaringan narkoba antar pulau Jawa-Sumatera.

“Ya benar kami berhasil mengamankan sebanyak 534 Kg (setengah ton) ganja kering siap edar jaringan antar pulau Jawa-Sumatera,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (8/12/2021).

Masih kata Kombes Ady pengungkapan kasus ini merupakan penangkapan sebelumya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal.

“Ungkap kasus ini merupakan upaya preventif strike guna menggagalkan perederan gelap narkotika di hulu hingga ke lokasi pemasaran,” ungkapnya.

Selain barang bukti ganja pihak Polres Jakarta Barat juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

Kombes Ady juga memaparkan rangkaian penangkapan ini berawal dari ungkap kasus yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo, yang sebelumya berhasil melakukan pengembangan di wilayah Jakarta Barat yang akhirnya mengamankan di wilayah Bekasi.

Dari data yang ada kita lakukan analisa dan maping kita pelajari jaringan sehingga kita dapatkan informasi ada pengiriman berikutnya dari Mandailing Natal Sumatera Utara.

“Dari situlah kita berhasil mengamankan sebanyak 20 karung yang berisi 534 kg ganja kering siap edar,” kata Ady.

Selanjutnya ada 9 tersangka yang kita amankan, mereka memiliki peran yang berbeda, empat diantaranya sebagai kurir dan ada dua pengendali di Mandailing Natal.

“Tiga orang lagi sebagai tukang pikul atau petani, mereka inilah yang membawa ganja dari ladang menuju jalan untuk diangkut,” tutupnya.

(Hdr/elw)