
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berhasil menangkap DPO atas nama Deni Gumelar, buronan korupsi proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001.
“Ya benat tim gabungan KPK-Kejati Jabar telah mengamankan buronan Deni Gumelar, yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media, Kamis (9/12/2021).
Masih kata Ali, pada Kamis (9/12), tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai DPO Deni, yang datang dari Malang menggunakan kereta api dan ditangkap dalam perjalanan ke Soreang Bandung.
Selanjutnya Deni diamankan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan dieksekusi ke Rutan Kebon Waru Kota Bandung.
Dalam putusan Mahkamah Agung Deni Gumelar diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646, Demi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 8.445. 931.364.
“Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lainya dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tutupnya.
(Tim)