Kejari Sabang Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH,MH.

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang telah menahan terhadap dua tersangka dan penyerahan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan Pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka berinisial IS mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang dan SH Manager SPBU nomor 14.235409 beserta barang bukti sejumlah uang Rp 493.326.500.

“Ya benar kami telah melakukan penahanan terhadap IS mantan Kadishub Kota Sabang, dan Manager SPBU nomor 14.235409 SH, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut telah lengkap (P21) secara formil dan materi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH,MH, Kamis (24/6/2021).

Masih kata Choirun, dasar penahanan ini tertuang dalam Surat Nomor 655/L.1.16/Fd.1/06/2021 dan 656/L.1.16/Fd.1/06/2021 tanggal 27 Juni 2021, dan dapat segera dilakukan penyerahan tersangka serta bukti (tahap 2).

“Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan,” ungkapnya.

Artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejari Sabang akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1), huruf a,b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1), ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Jadi pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan kedua terdakwa di Rutan di selama 20 hari kedepan,” papar Choirun.

Selanjutnya pada masa itu berkas perkara serta barang bukti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pada kesempatan itu juga Kajari Sabang Choirun Parapat menghimbau kepada seluruh pengelola keuangan daerah agar berhati-hati dan waspada dalam bertindak.

Tentunya Kejari Sabang tidak hanya menekankan pada aspek penindakan saja tapi juga telah banyak melakukan hal-hal guna pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi

“Kami juga selaku Kajari Sabang, berharap penanganan perkara ini agar dipercayakan sepenuhnya kepada tim, dan kami juga mengingatkan agar tidak teriming-iming atau terbujuk oleh orang lain yang mengatasnamakan kami atau tim terkait penanganan perkara ini, kami pastikan tim akan bekerja secara profesional, mengedepankan peraturan, serta berlandaskan kepada hati nurani,” tegas Choirun.

Masih sambung Choirun Parapat, untuk menangani perkara ini dipersidangan saya telah membentuk tim terdiri tujuh orang JPU termasuk saya sendiri, sesuai arahan pimpinan untuk mengikuti proses persidangan, dan terkait tersangka lain kita akan melihat dan mendengar fakta-fakta yang muncul dipersidangan nantinya, tutup mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat ini. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.