Lagi Tim Intelijen Kejagung Tangkap Borunan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap mantan buronan korupsi mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu Provinsi Bengkulu, Imron Rosadi.

“Ya benar tim Intelijen Kejagung menangkap Imron Rosadi merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (11/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Imron telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.871.195.190.

Terpidana Imron Rosadi diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor 379K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 karena melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan Imron Rosadi di tempat tinggalnya Griya Alam Sentul Blok B7 No 23 Bogor, Jawa Barat pada Jumat 11 September 2020,” ungkapnya.
(Tim)

Dirdik Jampidsus Kejagung: Pinangki Tersangka Pertama Yang Akan Disidang

Foto: Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan baju tahanan Kejagung warna pink.

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Direktur Pemyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Diansyah mengatakan Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang akan diadili dalam kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

“Ya untuk Pinangki sedang pemberkasan guna meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka untuk P-21,” ujar Febri, Kamis (10/9/2020) malam.

Masih kata Febrie, dalam waktu dekat dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang akan disidangkan di Pengadilan.

“Untuk alat bukti atas kasus tersangka Pinangki telah tuntas, namun tidak menutup kemungkinan dari fakta baru dalam persidangan yang bisa memunculkan tersangka baru,” ungkap Febrie.

Dari alat bukti sudah tuntas.Tapi kami juga melihat persidangan, kalaudi persidangan itu muncul fakta baru kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti.

“Hingga saat ini alat bukti sebatas itu, baik dari keterangan Pinangki, Djoko Tjandra dan keterangan lainya termasuk alat bukti elekronik sambung Febrie.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra dan diduga mendapat hadiah dari Djoko Tjandra.(Tim)

Polres Bandara Soekarno-Hatta Bagikan Masker Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Bandara Soekarno-Hatta melalui program Polres Bandara Soetta bermasker, membagikan masker kepada perwakilan warga dan isntansi yang berada di sekitar wilayah Polresta Bandara Soetta, Kamis (10/9/2020).

“Pembagian masker gratis ini dilaksanakan guna mengajak masyarakat bahwa sangat pentingnya memakai masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian.

Menurutnya pembagian masker juga bertujuan dalam rangka pendisiplinan menuju tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Sebagai bentuk program pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” katanya.

Masker diserahkan secara simbolis ke sejumlah instansi seperti Kemenhub, Imigrasi, dan Instansi lainya yang berada di Bandara, tujuanya dengan menjadikan masker sebagai gaya hidup.

“Kegiatan ini menghimbau agar masyarakat menjadikan masker di masa pandemi sebagai gaya hidup sehingga terhindar dari Covid-19 meski tidak nyaman,” imbuhnya.

Selain itu terdapat juga tandatangan simbolis menyatakan pihak Bandara Soetta berkomitmen untuk terus menggunakan masker, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh protokol kesehatan.

“Patuhi protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, dan selalu pakai masker,” ungkapnya.

Pantauan dilokasi, iring-iringan mobil polisi berkeliling dikawasan Bandara Soetta, membagikan masker kepada para penumpang di terminal.
(Chand/Hdr)

Dandim 0503/JB Dan Kapolres Jakbar Bagikan Masker Gratis Serempak Di Jakarta Barat

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru saat pimpin apel pembagian masker gratis secara serentak di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kodim 0503/Jakarta Barat dan Polres Jakarta Barat melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka pembagian masker secara serentak, kampanye jaga jarak, dan hindari kerumunan, pada Kamis (10/9/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru SIK, dengan mengambil lokasi di bawah fly over Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P mengatakan keberadaan kami disini dalam rangka melaksanakan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan bersinergitas bersama TNI-Polri, membagikan masker gratis serta menghimbau masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

“Ya benar laksanakan kegiatan ini secara humanis, ingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat korban Covid semakin bertambah,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat memimpin apel mengatakan kegiatan pagi ini adalah pembagian masker secara serentak yang dilaksanakan oleh Kodim 0503/JB dan Polres Jakarta Barat.

“Pagi ini kami bersama TNI-Polri berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara menghimbau masyarakat,” ungkap Audie.

Namun Audie juga mengingatkan kepada personel agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mudah diterima dan jangan menakut- nakuti masyarakat.

Kegiatan pembagian masker gratis dan sosialisasi patuhi protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 dilaksanakan secara serentak di Seluruh wilayah Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, hal tersebut guna menekan pandemi Covid-19 khususnya diwilayah DKI Jakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Pasi Ops Kodim 0503/JB Kapten Inf Sugiyanto, Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono, dan Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto.(Hdr)

Tempat Hiburan Malam Buka Di Kebon Jeruk Jakbar Akan Ditindak

dutainfo.com-Jakarta: Mengenai perkembangan data Covid-19 di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, hingga kini angkanya fluktuatif.
Hal tersebut diungkap Camat Kebon Jeruk Jakarta Barat, Saumun saat ditemui awak media di Kantornya, Rabu (9/9/2020).

Selanjutnya kepada awak media, Camat Kebon Jeruk Saumun, juga memaparkan, sebagaimana dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam atau nongkrong yang buka dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Untuk tempat hiburan yang meliputi Diskotek, Bar, Spa, atau Griya Pijit dan sejenisnya itu masih tutup, namun rumah makan dibatasi pengunjungnya yakni 50%, ujar Saumun.

Ditanya awak media, apabila ada tempat hiburan malam seperti karaoeke dan sebagainya yang masih beroperasi, Camat Saumun menegaskan, bahwa sampai saat ini tempat-tempat tersebut belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Namun demikian dirinya mengaku akan tetap melakukan monitoring apabila masih ada dan terdapat tempat hiburan yang buka disaat PSBB, hal itu akan ditindak oleh Satpol PP, bagaimanapun saya akan tetap monitor penegakan itu.
“Saya akan tetap monitoring penegakan tersebut,” tegasnya.

Apabila diwilayah Kebon Jeruk, tempat hiburan membandel, ya tentunya akan dilakukan penyegelan dan penutupan, namun kewenangan itu ada pada Dinas Pariwisata, sambung Saumun.

Disinggung tempat hiburan malam Top One yang berada di Daan Mogot 1, itu dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Petugas Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum), namun menurut Camat Saumun tempat itu berubah menjadi tempat makan (restoran).
(Tim)