Kebakaran Di Tamansari Jakbar, Dandim 0503/JB Cek Lokasi Kebakaran

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Danramil 01/Ts Mayor Inf Zulkarnaen Galib saat meninjau kebakaran di Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pemukiman padat di Jalan Mangga Besar VIII, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat mengalami kebakaran, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P didampingi Danramil 01/Ts Mayor Inf Zulkarnaen Galib, langsung mengecek lokasi kebakaran, Senin (21/9/2020).

Sebanyak 21 rumah hangus dilalap si jago merah, hingga mengerahkan 23 unit mobil Damkar.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan pada pukul 15.00 WIB, seorang warga bernama Ananda (18), melihat kepulan asap api berasal dari rumah Sugianto yang berada di RT 12 RW 04 dan warga berusaha memadamkan api, namun api semakin membesar dan warga menghubungi pihak Damkar guna memadamkan api yang membesar.

“Tak ada korban jiwa, adapun rumah yang terbakar sebanyak 21 rumah, 80 jiwa yang terletak di dua RT yakni 6 rumah di RT 12 dan 15 rumah di RT 13,” ungkap Mayor Inf Zulkarnaen Galib.

Masih kata Danramil Mayor Inf Zulkarnaen, kebakaran diduga akibat korsleting listrik, api dapat segera dipadamkan karena kantor cabang dinas damkar berdekatan dengan lokasi kebakaran.

Pantauan awak media, nampak hadir dilokasi kebakaran yakni Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Danramil 01/Ts Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Pesonel Polsek Tamansari dipimpin Iptu Slamet Waluyo, Satpol PP Kecamatan Tamansari Asamar Panjaitan dan PPSU Kelurahan Tamansari.
(Hdr)

Mitra Jaya Kodim 0503/JB Dan Senkom Mitra Polri Sinergitas Jaga Keamanan Wilayah

Foto: Sinergitas Mitra Jaya Kodim 0503/JB dan Senkom Mitra Polri dilingkungannya

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka ikut mengamankan wilayah dari kerawanan tindak kejahatan khususnya tawuran di massa pandemi Covid-19, Mitra Jaya Kodim 0503/JB dan Senkom Mitra Polri, bersinergi membantu tugas keamanan wilayah.

Ketua Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat, Bhakti Dewanto SH.MH mengatakan agar anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB bisa terus memberikan kontribusinya dengan cara turut menjaga keamanan wilayahnya, terutama dapat mendeteksi situasi keadaan wilayah dengan cara temu cepat dan lapor cepat kepada Kodim 0503/JB, Koramil, dan Babinsa wilayahnya, selain itu juga diharapkan semua anggota Mitra Jaya dapat bersinergi, dan kerjasama yang baik dengan semua pihak, termasuk dengan Senkom Mitra Polri.

“Ada temuan diwilayah sekecil apapun segera laporkan kepada Kodim, Koramil dan Babinsa agar cepat dapat ditanggulangi bersama,” ujar Bhakti Dewanto, Minggu (20/9/2020).

Masih kata Bhakti yang juga berprofesi sebagai Advocat, sesuai arahan Bapak Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P yang juga sekaligus sebagai pembina Mitra Jaya, didalam menjalankan tugasnya Mitra Jaya harus humanis dan bisa membantu warganya ditengah kesulitan yang dialami warganya.

Selain itu Mitra Jaya agar dapat memberikan contoh yang positif kepada warganya, terutama dapat memperhatikan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

“Turut membantu menghimbau masyarakat agar tetap memperhatikan himbauan pemerintah menjalankan protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak,” ungkapnya.

Sementara Ketua Senkom Mitra Polri Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Azis, sangat mengapresiasi sinergitas antara Mitra Jaya Kodim 0503/JB dan Senkom Mitra Polri didalam menjaga keamanan wilayahnya dan dapat membantu tugas pihak keamanan.

“Kita sangat mengapresiasi sinergitas Mitra Jaya dan Senkom Mitra Polri didalam menjaga keamanan wilayahnya,” kata Azis.
(Tim)

Buronan Korupsi Pengadaan Alkes Di Sumut Ditangkap Intel Kejagung

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil menangkap terpidana Parlaungan Hutagalung yang buron selama 4 tahun, terpidana Parlaungan ditangkap kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2009.

“Ya benar Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Parlaungan Hutagalung dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2009,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, Minggu (20/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Parlaungan ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di rumahnya Komplek Padang Hijau, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (19/9) pukul 18.20 WIB, buronan ini akan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan.

Penangkapan Parlaungan beradasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 2410K/Pid.Sus/2015 tertanggal 16 Juni 2016.

Parlaungan Hutagalung diinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 519 juta.

Terpidana Parlaungan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

“Terpidana Parlaungan sudah diekseskusi ke Lapas kelas 1 Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.
(Tim)

Polsek Palmerah Tangkap Pencari Suaka Yang Bawa Sabu

Foto: Kapolsek Palmerah Jakbar Kompol Supriyanto (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pencari suaka Warga Negara Asing asal Iran ditangkap Polsek Palmerah, kedapatan bawa narkotika jenis sabu.

” Ya benar Polisi mencuri gai seorang pria keluar dari salah satu gang Boncos.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tersangka, benar telah kedapatan barang bukti 1 paket sabu yang masih disimpan di ditangan kiri tersangka,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto, Minggu (20/9/2020).

Masih kata Kompol Supriyanto, tersangka WNA Iran itu bernama Reza Hosseini (40), tersangka pernah praktik sebagai dokter ini diamankan di Jalan Ori Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (16/9).

“Tersangka membeli sabu seharga Rp 200 ribu,” ungkap Supriyanto.

Dari keterangan tersangka sabu dibeli dari seorang pria yang tidak dikenal namanya, dan pengakuan tersangka sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti sabu masih berada di Mapolsek Palmerah, guna proses hukum lanjutan.
(Tim)

Salut Tim Tabur Kejagung RI Tangkap Lagi Terpidana Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana korupsi Suryadi Pangestu yang telah buron selama 14 tahun, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, Suryadi diamankan di Tangerang terkait kasus korupsi tukar guling aset atau Ruislag Tanah Kas Daerah (TKD) diwilayah Kabupaten Bekasi.

“Ya benar Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bekasi, telah mengamankan tersangka tindak pidana korupsi yang telah buron selama 14 tahun dan masuk daftar pencarian orang tahun 2014,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (18/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Suryadi Pangestu, diamankan di Tengerang pada Kamis 17 September 2020 pada pukul 19.30 WIB.

“Terpidana Suryadi akan menjalani hukuman selama 5 tahun,” ungkapnya.

Terpidana Suryadi, dieksekusi terkait Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2050K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006 Suryadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes.

Suryadi merupakan terpidana dalam kasus korupsi Ruislag Tanah Kas Daerah Laban Sari, TKD Bojong Sari, TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

Perlu diketahui program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainya.
(Tim)