Salut Tim Tabur Kejagung RI Tangkap Lagi Terpidana Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana korupsi Suryadi Pangestu yang telah buron selama 14 tahun, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, Suryadi diamankan di Tangerang terkait kasus korupsi tukar guling aset atau Ruislag Tanah Kas Daerah (TKD) diwilayah Kabupaten Bekasi.

“Ya benar Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bekasi, telah mengamankan tersangka tindak pidana korupsi yang telah buron selama 14 tahun dan masuk daftar pencarian orang tahun 2014,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (18/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Suryadi Pangestu, diamankan di Tengerang pada Kamis 17 September 2020 pada pukul 19.30 WIB.

“Terpidana Suryadi akan menjalani hukuman selama 5 tahun,” ungkapnya.

Terpidana Suryadi, dieksekusi terkait Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2050K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006 Suryadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes.

Suryadi merupakan terpidana dalam kasus korupsi Ruislag Tanah Kas Daerah Laban Sari, TKD Bojong Sari, TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

Perlu diketahui program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.