Buronan Korupsi Pengadaan Alkes Di Sumut Ditangkap Intel Kejagung

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil menangkap terpidana Parlaungan Hutagalung yang buron selama 4 tahun, terpidana Parlaungan ditangkap kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2009.

“Ya benar Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Parlaungan Hutagalung dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2009,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, Minggu (20/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Parlaungan ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di rumahnya Komplek Padang Hijau, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (19/9) pukul 18.20 WIB, buronan ini akan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan.

Penangkapan Parlaungan beradasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 2410K/Pid.Sus/2015 tertanggal 16 Juni 2016.

Parlaungan Hutagalung diinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 519 juta.

Terpidana Parlaungan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

“Terpidana Parlaungan sudah diekseskusi ke Lapas kelas 1 Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.