Polisi Grebeg Panti Pijat Saat PSBB Jilid II

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Utara, mengamankan 9 orang terapis di panti pijat kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga orang dijadikan tersangka, sementara 9 terapis dikirim ke panti sosial khusus Kedoya Jakarta Barat.

“Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi, pada awak media, Selasa (22/9/2020).

Panti pijat Trendy Massage berlokasi di ruko Kelapa Gading Indah Blok V, Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek pada Senin (21/9), selain melanggar perotokol kesehatan di massa PSBB Jilid II, juga menyediakan jasa prostitusi.

“Dari hasil pemeriksaan Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap kegiatan usaha di massa pandemi Covid-19,” ungkap AKBP Aries.

Ada tiga orang yang dijadikan tersangka oleh Polisi yakni TI sebagai kasir, AF sebagai kasir, dan DD sebagai supervisor.

Sementara Wakil Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menambahkan, selain tiga orang yang dijadikan tersangka oleh polisi, ada sembilan terapis kita lakukan proses melalui Kasudin Sosial Jakarta Utara, sudah dicek kesembilan orang ini terbukti PSK.

Selanjutnya para terapis ini akan dibawa ke Panti Sosial Khusus perempuan di Kawasan Kedoya Jakarta Barat.

“Mereka akan dilakukan pembinaan selama 6 bulan hingga 1 tahun,” kata Ali.

Sebelum dibawa ke panti sosial Kedoya Jakarta Barat, kesembilan terapis ini sudah dilakukan rapid test, tutup Ali. (Tim)

Resahkan Warga Pencuri HP Ditangkap Polsek Kembangan Jakbar

Foto: Pelaku saat diamankan Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan, Jakarta Barat, meringkus pencuri Hp yang meresahkan warga dan para pekerja bangunan yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, pada Senin (21/9/2020).

Selain menyasar pada para pekerja bangunan, pelaku juga kerap meramp

as Hp sepasang kekasih yang sedang pacaran dipinggir jalan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba membenarkan pihaknya baru saja menangkap seorang tersangka pencuri Hp berinisial Ma (28) yang meresahkan warga dan pekerja bangunan.

“Ini adalah pelaku pencurian memang banyak modusnya. Kami tangkap di Jalan Meruya Kembangan, Jakarta Barat,” ujar AKP Niko, Selasa (22/9/2020).

Kemudian lanjut Niko sudah menerima beberapa laporan masyarakat. Namun Polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada korban lain yang belum membuat laporan.

“Ada CCTV yang kami lihat dia beraksi berdua, kami juga sedang dialami temanya yang terekam bersama tersangka ini,” ungkapnya.
(Elw/Hdr)

Kejari Sabang Hentikan Penuntutan Kasus Polisi Gadungan Yang Tipu Pacar

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Sabang, menghentikan penuntutan terhadap HG, yang mengaku sebagai anggota Polri ternyata gadungan dan diduga menipu pacarnya, Kejaksaan Negeri Sabang menyelesaikan kasus ini dengan menerapkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Prapat, mengatakan peghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ya benar penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan (Pasal 378) sesuai dengan peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Choirun Parapat, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya terdakwa HG mendekam di penjara selanjutnya proses penghentian penuntutan di laksanakan di Kejari Sabang yang langsung dihadiri Kajari Sabang Choirun Prapat, Kasi Pidum Kejari Sabang Muhammad Rizza dan Jaksa Fungsional Fickry Abrar Pratama, serta disaksikan keluarga terdakwa.

Masih sambung Choirun, kasus dugaan penipuan ini bermula saat HG yang mengaku-ngaku sebagai polisi berdinas di Polda Aceh berjanji akan menikahi korban. HG meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus pernikahan.

“Korban merasa tertipu setelah mengetahui HG bukanlah anggota Polri, dan pernikahan yang dijanjikan terdakwa juga tidak dilaksanakan. Nah korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ungkap Choirun.

Selanjutnya pihak kepolisian menyerahkan berkasnya kepada Penuntut Umum tanggal 4 September lalu.

Kajari Sabang Choirun Parapat juga menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 dengan mengedepankan keadilan restoratif yang melibatkan terdakwa, korban, keluarga korban dan masyarakat.

Alasan utamanya telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dari pihak korban dengan telah ada pergantian kerugian yang dilakukan terdakwa disertai dengan adanya perdamaian antara korban dengan terdakwa.

Keadilan restoratif merupakan suatu jalan guna menyelesaikan kasuspidana yang melibatkan masyarakat, korban dan pelaku kejahatan. Tujuanya agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.

“Tercapainya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diawali dengan tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban yang difasilitas oleh Jaksa Kejari Sabang,” kata Choirun.
Penghentian penuntutan diajukan Jaksa Kejari Sabang secara berjenjang kepada Kajari Sabang.

Selanjutnya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh hingga mendapat persetujuan untuk dihentikan penuntutanya.

“Nah setelah mendapatkan persetujuan dari Kajati Aceh selanjutnya Jaksa melakukan penghentian penuntutan terhadap perkaranya,” imbuhnya.
Jadi Terdakwa HG yang tadinya menjalankan kurungan badan selama 2 bulan kemudian dibebaskan tutup Choirun.
(Tim)

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat (ist)

Reskrim Polsek Tamansari Jakbar Tangkap Penganiayaan Sempat Viral

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru dan Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghofur saat pers release

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat, menangkap satu dari dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Mansur (40) meninggal dunia.
Aksi penganiayaan yang terjadi di Jalan Tamansari II itu sempat viral di media sosial.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, tersangka ER (27) berhasil ditangkap, sedangkan DP masih dalam pengejaran.

“ER ketika ditangkap sempat mencoba melawan petugas, anggota kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan timah panas pada bagian kaki,” ujar Audie, Senin (21/9/2020).

Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu obeng, satu besi shock dan satu masker.

Sementara Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Gofur menambahkan, kejadian berawal dari ketersinggungan korban yang menuduh tersangka ER menjelek-jelekan korban kepada teman-teman korban, akibatnya korban jengkel karena tersangka ER beberapa hari ini tidak pernah memberikan uang lagi sebagaimana kebiasaan tersangka ER yang sering memberikan uang kepada korban.

“Karena jengkel korban mendatangi tersangka ER di kostnya sambil membawa besi dan menyelipkan obeng di sakunya,” ungkapnya.

Setelah bertemu tersangka ER, lanjut Ghofur korban sempat adu mulut tentang permasalahan tersebut dimana tersangka ER berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjelek-jelekan korban akan tetap korban ngotot menuduh korban.

Korban lalu mengajak tersangka ER berkelahi, korban sempat menghubungi teman-temanya, tiba-tiba datang tersangka DP menggunakan motor dan berhenti dibelakang korban.

Lantaran korban sudah menghubungi teman-temanya, ER merasa tidak bisa menghindar lagi, ER pun masuk ke kamar kost mengambil sebilah pisau lalu keluar kembali dan menyerang korban dengan melempar besi ke arah tangan korban hingga besi yang dipegang korban jatuh.

Melihat besi yang dipegang korban jatuh, ER langsung menyerang korban menggunakan pisau dengan menusukan pisau secara membabi-buta sehingga korban terjatuh dan tersangka menusukan pisau ke arah korban, saat korban jatuh tiba-tiba tersangka DP yang berada diatas motor dibelakang korban turun mengambil besi yang dilempar ER kemudian ikut memukul korban berulang kali.

Setelah melihat korban tidak berdaya kedua tersangka meninggalkan korban menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka DP.

“Korban sempat dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan sesaat setelah kejadian anggota Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka ER.

“Korban dan kedua tersangka sama-sama mengenal dan menjalani profesi yang sama yakni melakukan aksi copet didalam busway, tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam kamar satu kamar kost,” kata AKP Lalu Mesti.

Korban sempat menjalani perawatan selama lima hari, hingga akhirnya meninggal dunia, hasil visum korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 tusukan dan luka lebam.

Hingga kini polisi masih mengejar tersangka DP sedangkan ER kini meringkuk di Sel tahanan Polsek Tamansari dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke- 3 e Jo Pasal 89 KUHP.
(Elw/Hdr)

Penyidik Polri CCTV di Lantai 6 Kejagung Banyak Yang Terbakar

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, terus melakukan penyelidikan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung RI, penyidik polri mengatakan banyak CCTV dilantai 6 gedung utama Kejagung rusak terbakar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan banyak videonya yang terbakar, banyak yang rusak CCTV di Lantai 6.

“Ya banyak yang terbakar dan rusak CCTV di lantai 6, namun saya enggak bisa bilang yang mana,” ujar Brigjen Pol Awi, Senin (21/9/2020).

Tim penyidik Bareskrim Polri, siang tadi telah memeriksa 12 saksi terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung, para saksi ini merupakan bagian dari 131 saksi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan terkait kebakaran di gedung utama Kejagung, sumber api diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka.

Seninya diberitakan gedung utama Kejaksaan Agung RI terbakar hebat pada Sabtu (22/8/2020) pada pukul 18.15 WIB malam.
(Tim)