Reskrim Polsek Tamansari Jakbar Tangkap Penganiayaan Sempat Viral

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru dan Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghofur saat pers release

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat, menangkap satu dari dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Mansur (40) meninggal dunia.
Aksi penganiayaan yang terjadi di Jalan Tamansari II itu sempat viral di media sosial.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, tersangka ER (27) berhasil ditangkap, sedangkan DP masih dalam pengejaran.

“ER ketika ditangkap sempat mencoba melawan petugas, anggota kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan timah panas pada bagian kaki,” ujar Audie, Senin (21/9/2020).

Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu obeng, satu besi shock dan satu masker.

Sementara Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Gofur menambahkan, kejadian berawal dari ketersinggungan korban yang menuduh tersangka ER menjelek-jelekan korban kepada teman-teman korban, akibatnya korban jengkel karena tersangka ER beberapa hari ini tidak pernah memberikan uang lagi sebagaimana kebiasaan tersangka ER yang sering memberikan uang kepada korban.

“Karena jengkel korban mendatangi tersangka ER di kostnya sambil membawa besi dan menyelipkan obeng di sakunya,” ungkapnya.

Setelah bertemu tersangka ER, lanjut Ghofur korban sempat adu mulut tentang permasalahan tersebut dimana tersangka ER berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjelek-jelekan korban akan tetap korban ngotot menuduh korban.

Korban lalu mengajak tersangka ER berkelahi, korban sempat menghubungi teman-temanya, tiba-tiba datang tersangka DP menggunakan motor dan berhenti dibelakang korban.

Lantaran korban sudah menghubungi teman-temanya, ER merasa tidak bisa menghindar lagi, ER pun masuk ke kamar kost mengambil sebilah pisau lalu keluar kembali dan menyerang korban dengan melempar besi ke arah tangan korban hingga besi yang dipegang korban jatuh.

Melihat besi yang dipegang korban jatuh, ER langsung menyerang korban menggunakan pisau dengan menusukan pisau secara membabi-buta sehingga korban terjatuh dan tersangka menusukan pisau ke arah korban, saat korban jatuh tiba-tiba tersangka DP yang berada diatas motor dibelakang korban turun mengambil besi yang dilempar ER kemudian ikut memukul korban berulang kali.

Setelah melihat korban tidak berdaya kedua tersangka meninggalkan korban menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka DP.

“Korban sempat dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan sesaat setelah kejadian anggota Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka ER.

“Korban dan kedua tersangka sama-sama mengenal dan menjalani profesi yang sama yakni melakukan aksi copet didalam busway, tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam kamar satu kamar kost,” kata AKP Lalu Mesti.

Korban sempat menjalani perawatan selama lima hari, hingga akhirnya meninggal dunia, hasil visum korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 tusukan dan luka lebam.

Hingga kini polisi masih mengejar tersangka DP sedangkan ER kini meringkuk di Sel tahanan Polsek Tamansari dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke- 3 e Jo Pasal 89 KUHP.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.