Foto: (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Utara, mengamankan 9 orang terapis di panti pijat kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga orang dijadikan tersangka, sementara 9 terapis dikirim ke panti sosial khusus Kedoya Jakarta Barat.
“Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi, pada awak media, Selasa (22/9/2020).
Panti pijat Trendy Massage berlokasi di ruko Kelapa Gading Indah Blok V, Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek pada Senin (21/9), selain melanggar perotokol kesehatan di massa PSBB Jilid II, juga menyediakan jasa prostitusi.
“Dari hasil pemeriksaan Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap kegiatan usaha di massa pandemi Covid-19,” ungkap AKBP Aries.
Ada tiga orang yang dijadikan tersangka oleh Polisi yakni TI sebagai kasir, AF sebagai kasir, dan DD sebagai supervisor.
Sementara Wakil Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menambahkan, selain tiga orang yang dijadikan tersangka oleh polisi, ada sembilan terapis kita lakukan proses melalui Kasudin Sosial Jakarta Utara, sudah dicek kesembilan orang ini terbukti PSK.
Selanjutnya para terapis ini akan dibawa ke Panti Sosial Khusus perempuan di Kawasan Kedoya Jakarta Barat.
“Mereka akan dilakukan pembinaan selama 6 bulan hingga 1 tahun,” kata Ali.
Sebelum dibawa ke panti sosial Kedoya Jakarta Barat, kesembilan terapis ini sudah dilakukan rapid test, tutup Ali. (Tim)