Tiga Pimpinan Jaksa Agung Muda Diganti

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung RI diganti yakni, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Jaksa Agung Bidang Pengawasaan (Jamwas).

Pergantian ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Berikut Tiga Jaksa Agung Muda yang diganti.
1. Jan Samuel Maringka sebelumnya Jaksa Agung Muda Intelijen dirotasi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
2. Sunarta sebelumya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dirotasi menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen.
3. Fadil Zumhana diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
4. Amir Yanto sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasaan.

Proses Mutas dan rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru Bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I sehingga diterbitkan Keppres,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, Rabu (5/8/2020).
(Tim)

Dipelantikan 5 Kajati, Jaksa Agung Minta Hindari Kriminalisasi

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Lantik 5 Kajati dan pejabat eselon II (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik sejumlah pejabat eselon II dan lima orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Pelantikan para pejabat eselon II dan para Kajati dilaksanakan di Aula Kejaksaan Agung RI pada Rabu (5/8/2020).

Kegiatan pelantikan para pejabat yang dilakukan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berikut nama pejabat yang dilantik Jaksa Agung.

1. Aditya Warman sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sejampidum).

2. Ranu Miharja sebagai Inspektur 1 pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

3. Darmawel Aswar sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya.

4. Didik Istiyana sebagai Direktur Sosbud dan Kemasyarakatan.

5. Yudi Handono sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum lainya.

6. Judhy Sutoto sebagai Kapusdiklat Teknis Fungsional.

7. I Made Suarnawan sebagai Kajati Bangka Belitung.

8. Jhonny Manurung sebagai Kajati Sulawesi Barat.

9. Heffinur sebagai Kajati Lampung.

10. Rorogo Zega sebagai Kajati Maluku.

11. Johanis Tanak sebagai Kajati Jambi.

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak semua pegawai kejaksaan agar dapat menjag netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dan dapat menunda proses hukum terhadap calon pasangan Kepada Daerah.

“Hindari juga kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan,” ungkapnya.

Selanjutnya penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti dan menggunakan hati nurani, tutup Jaksa Agung.
(Tim)

Ketua Persit KCK Cab XVII Kodim 0503/JB Tinjau Persiapan Baksos Di Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XVII Koorcab Rem 052 PD Jaya Ny Endah Dadang Ismail Marzuki melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau kegiatan Ketua dan Anggota Persit KCK Ranting 5 Koramil 04/Cengkareng persiapan giat Bakti Sosial Jumat Berkah bertempat di Makoramil 04/Cengkareng Jl H Dolar Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (4/8/2020).

Dalam kunjungan tersebut Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail Marzuki disambut langsung Danramil 04/Ckr Kapten Inf Sudarsono dan Ketua KCK Ranting 5 Koramil 04/Ckr Ny Hendriati Sudarsono beserta anggota.

Selanjutnya Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XVII Koorcab Rem 052 PD Jaya Ny Endah Dadang Ismail Marzuki turut serta membantu pengemasan isi paket sembako yang akan disalurkan pada hari Jumat mendatang.

Kepada awak media, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XVII Koorcab Rem 052 PD Jaya Ny Endah Dadang Ismail Marzuki menjelaskan pada hari ini kami dari Persit KCK Cab XVII Koorcab Rem 052/Wkr sedang melakukan persiapan bakti sosial Jumat Berkah diwilayah Cengkareng terutama pengemasan paket sembako sebanyak 100 paket.

Sementara Danramil 04/Ckr Kapten Inf Sudarsono menambahkan “Kegiatan Baksos ini adalah dari Persit KCK Koorcab Rem 052 PD Jaya berupa 100 paket sembako untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan khususnya yang terdampak Covid-19,”.

“Adapun isi paket sembako adalah 5 kg beras, minyak sayur 1 liter, gula pasir 1 kg, dan mie instan 10 bungkus,” ungkap Kapten Sudarsono.
(Hdr)

Kapolri Mutasi Suami Jaksa Pinangki Yang Pamen Polri

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf, suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkena mutasi jabatan di kepolisian.

Sebelumya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot jabatannya oleh Wakil Jaksa Agung RI terkait kasus Djoko Tjandra.

Keputusan mutasi Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/224/VIII/KEP/2020 tanggal 3 Agustus 2020 surat itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Kombes Napitupulu semula menjabat Kasubbag Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri dimutasi menjadi Kasubbag Sismet Biro Pengkajian Sistem Rojianstra Slog Mabes Polri.

Jaksa Pinangki yang semula menjabat Kepala Subbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Kejagung RI dicopot jabatan strukturalnya terkait fotonya yang viral beredar di media sosial bersama buronan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pihak Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa Jaksa Pinangki dan hasilnya Wakil Jaksa Agung RI memutuskan mencopot atau membebastugaskan Jaksa Pinangki dari jabatan struktural.

Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung RI, Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Dibebastugaskan kepada terlapor (Pinangki), ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada Rabu (29/7/2020).

Pihak Kejaksaan Agung meyakinkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti melanggar disiplin, dengan berpergian keluar negeri tanpa izin dari pimpinan sebanyak 9 kali.
(Tim)

Kapuspenkum Kejagung: Tugas Jaksa hanya eksekusi Djoko Tjandra

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Djoko Tjandra, pihak Kejaksaan Agung menyatakan kewenangan lembaga ini hanya mengeksekusi hukuman badan terhadap Djoko Tjandra.

“Jaksa hanya mengeksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan menahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

Masih kata Setiyono, Hakim PK tak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP, memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk menahan.

“Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009 MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima bersalah, terhadap Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya.

Selain hukuman pidana badan, Djoko juga harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uang di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Nah, Eksekusi terhadap putusan yang telah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana merupakan kewenangan Jaksa, sambung Hari.

“Putusan MA atas PK sudah inkrah sehingga eksekusi pada 31 Juli 2020. Jaksa mengeksekusi Djoko Tjandra setelah pihak Kepolisian menangkap Djoko Tjandra di Malaysia”, kata Hari.

Selanjutnya setelah eksekusi Djoko Tjandra dijalankan, maka tugas Jaksa selesai, dan penahanan Djoko Tjandra adalah wewenang Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, tutupnya. (Tim)