Foto: (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf, suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkena mutasi jabatan di kepolisian.
Sebelumya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot jabatannya oleh Wakil Jaksa Agung RI terkait kasus Djoko Tjandra.
Keputusan mutasi Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/224/VIII/KEP/2020 tanggal 3 Agustus 2020 surat itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Kombes Napitupulu semula menjabat Kasubbag Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri dimutasi menjadi Kasubbag Sismet Biro Pengkajian Sistem Rojianstra Slog Mabes Polri.
Jaksa Pinangki yang semula menjabat Kepala Subbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Kejagung RI dicopot jabatan strukturalnya terkait fotonya yang viral beredar di media sosial bersama buronan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pihak Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa Jaksa Pinangki dan hasilnya Wakil Jaksa Agung RI memutuskan mencopot atau membebastugaskan Jaksa Pinangki dari jabatan struktural.
Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung RI, Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Dibebastugaskan kepada terlapor (Pinangki), ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada Rabu (29/7/2020).
Pihak Kejaksaan Agung meyakinkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti melanggar disiplin, dengan berpergian keluar negeri tanpa izin dari pimpinan sebanyak 9 kali.
(Tim)