dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari naik ke tingkat penyidikan, namun pihak penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka pada Pinangki.
Sebelumnya diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra yang waktu itu masih merupakan buronan, pertemuan itu diduga diluar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terkait Jaksa Pinangki ini belum ditetapkan tersangkanya.
“Ya ini belum ditetapkan tersangkanya,” ujar Hari, Senin (10/8/2020).
Masih kata Hari, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selanjutnya berdasarkan laporan ini, kemudian dijadikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara
“Pada tahap ini penyidik mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka,” ungkap Hari.
Didalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang saksi yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra disaat mengajukan permohonan penunjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Sebelumya diberitakan pihak Bidang Pengawasan pada Jamwas Kejagung telah menyatakan Jaksa Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi keluar negeri tanpa izin sebanyak 9 kali pada Tahun 2019.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
(Tim)