Polres Jakbar Amankan Pelajar Timbun Masker

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap pelaku penimbunan masker di Apartemen Tanjung Duren, Jakarta Barat, ternyata pelaku berstatus pelajar.

“Hasil keterangan satu orang berhasil kita amankan. Kita periksa dengan inisial TVH, usianya 19 tahun, dia adalah pelajar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Masih kata Kombes Yusri pelaku ini menjual masker melalui media sosial, dia menampilkan banyak foto masker dan menjualnya via WhatsApp.
Pelaku berhasil ditangkap saat dilakukan penyelidikan oleh Polsek Tanjung Duren terkait laporan seseorang yang menjual masker dengan harga Rp 300.000-350.000 disalah satu akun Instagram.

“Selanjutnya polisi mengamankan tersangka TVH di Apartemen Royal Mediterania, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Selain itu polisi juga menemukan 350 pak dus masker dengan berbagai merek di apartemen pelaku.

“Didalam kamar pelaku polisi menemukan 350 pak dus dengan berbagai merk, yang satu dus isinya 50 pcs masker, dan masih kita dalami izin standarnya,” ungkap Yusri.

Kombes Yusri juga menambahkan pelaku mengambil keuntungan Rp 10.000 hingga 15.000 perdus harga yang dipatok Rp 310.000 hingga Rp 315.000.

Menurut keterangan pelaku baru satu bulan menjual masker.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat, dan polisi masih memburu rekanan pelaku yang menjual masker.

Sementar pelaku akan dijerat UU perdagangan dengan ancaman diatas 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
(Tim)

Penimbunan Masker Di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi tangkap penimbun masker di apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Ya benar Polres Jakarta Barat membongkar praktik penimbunan Masker yang berada di apartemen Tanjung Duren, Jakarta Barat, ada sekitar 350-450 dus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (3/3/2020).

Masih kata Yusri, hal ini dilakukan polisi guna mengantisipasi kelangkaan masker di pasaran, dan tentu hal ini juga untuk menekan harga jual masker yang meningkat sejak pertama kali adanya virus Corona di Indonesia.

Namun sayang Kombes Yusri belum mau merinci secara detail penggerebekan itu.

“Nanti ya kami rilis di Polres Jakarta Barat,” tutupnya. (Tim)

Polda Metro Jaya Dan Petugas Gabungan Grebek Hiburan Malam Di Serpong

Foto: Ilustrasi hiburan malam (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya bersama petugas gabungan POM TNI, menggerebek dua tempat hiburan malam dikawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Hasilnya 4 pengunjung dinyatakan positif konsumsi narkoba.

“Ya ada 4 orang positif narkoba dan saat ini masih diperiksa di Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan, pada awak media, Selasa (3/3/2020).

Masih kata Kombes Herry, penggerebekan itu dilaksanakan pada Senin (2/3/2020).

Didua tempat hiburan malam itu petugas memeriksa 35 orang pengunjung dan melakukan test urine.

Untuk pengunjung yang hasil tes urinenya positif akan dilakukan asesment dan selanjutnya diserahkan ke BNNP DKI Jakarta guna direhabilitasi, namun bagi yang ada barang bukti narkoba akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Tim)

Kejaksaan Agung Masih Buka Peluang Untuk Pihak Yang Keberatan Rekening Efek Diblokir

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, masih membuka peluang bagi pihak yang keberatan rekening efek yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, untuk mengajukan keberatan atau komplain.

“Ya benar, akan tetapi mereka akan tetap diperiksa sebagai saksi dan akan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Senin (2/3/2020).

Masih kata Febrie, sebelumnya Kejaksaan Agung telah memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan guna mengajukan komplain.

“Batas maksimal pengajuan terakhir pada Jumat 21 Februari 2020,” ucapnya.

Totalnya ada 235 single investor identification (SID), yang telah diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, dari jumlah itu ada sekitar 800 rekening efek yang dlakukan pemblokiran.

Lantas ada 88 pemilik SID tengah mengajukan keberatan (komplain), namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap 72 pemilik, blokir terhadap 25 SID dicabut.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Prasetyo mengatakan orang atau perusahaan yang mengajukan keberatan sebanyak 88 orang dan sudah datang melakukan klarifikasi dan verifikasi sebanyak 72 orang/perusahaan dan yang sudah dibuka kembali blokir ada 25 orang.

Seperti diberitakan sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan PT Jiwasraya.

Selain itu penyidik Kejagung, juga telah menyita aset-aset para tersangka, nilai sementara total aset yang disita mencapai Rp 11 triliun.
(Tim)

Satuan Resnarkoba Polres Jakbar Ungkap Pembuatan Tembakau Gorila

Foto: Barang Bukti narkoba yang disita Polres Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap produsen pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis gorila di wilayah Jawa Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan dibawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 3 AKP Fiernando, terhadap penyalahguna tembakau sintesis oleh seorang mahasiswa di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Minggu 16 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan tersangka memesan tembakau gorila melalui media sosial. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengerebek sebuah unit apartemen yang dijadikan tempat pembuatan tembakau gorila.

“Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka lain yang sedang meracik tembakau sintesis dengan bahan kimia,” ujar Audie, Selasa (3/3/2020).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dalam pembuatan tembakau sintesis tersebut tersangka melarutkan bahan kimia ke dalam cairan alkohol, setelah larut kemudian cairan disiram ke tiap tembakau kering yang sudah disiapkan lalu dikeringkan dan dikemas menggunakan plastik.

“Total tersangka yang kita amankan FJ (21), AA (22), YD (22), DP (23), dan OP (19),” ungkapnya.

Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 35 paket tembakau sintesis gorila seberat 14 Kg.

Hingga kini para tersangka masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan, tutupnya. (Elw/Hdr)