Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Berikan Tuntutan Pidana Maksimal Penimbun Masker

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait oknum penimbunan masker, Jaksa Agung ST Burhanuddin, perintahkan para Jaksa diseluruh Indonesia agar memberikan tuntutan pidana semaksimal mungkin, bukan saja penimbun masker namun bagi penimbun sembako, yang memanfaatkan kesempatan saat wabah virus COVID-19.

“Ya benar hal tersebut agar setiap pelaku diberikan tuntutan maksimal,” ujar Jaksa Agung via Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (19/3/2020).

Selain oknum penimbun masker dan sembako yang tak kalah penting adalah penyebar hoaks yang berkaitan dengan isu virus Corona.

Masih Kata Hari, kelangkaan sejumlah barang pokok dan masker telah membebani dan meresahkan masyarakat menengah kebawah.

“Kami sangat menyayangkan situasi ini justru dimaanfatkan segelintir orang guna meraup keuntungan dengan cara tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
(Tim)

Gubernur DKI, Jakarta Nyatakan Jakarta Salah Satu Epicenter Kasus Corona

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan mengenai penyebaran COVID-19 di Wilayah DKI, Jakarta, merupakan salah satu Epicenter virus Corona.

Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/3/2020), mengatakan Pemprov DKI sebelumnya juga sudah mengadakan pertemuan dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB dan para seluruh pemuka agama.

“Pertemuan diatas menurut Anies membahas perkembangan penyebaran virus Corona,” ungkapnya.

Anies Baswedan juga menyebut penyebaran virus Corona di DKI, Jakarta saat ini termasuk epicenter dengan pertambahan kasus yang tinggi.

“Penyebaran COVID-19 di Jakarta bergerak sangat cepat dan sekarang Jakarta merupakan salah satu epicenter dengan pertambahan kasus sangat signifikan,” kata Anies.
(Tim)

Jerry Arum Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Foto: Pengadilan Negeri Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara bagi mantan suami Denada, Jerry Aurum terkait penyalahgunaan narkotika, namun pihak Jerry Aurum mengajukan banding.

“Ya vonis 11 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa kepada Jerry, dan Jerry Aurum sendiri sudah mengajukan banding,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agus Pambudi, pada awak media, Kamis (19/3/2020).

Masih kata Agus Pambudi proses masih banding itu masih putusan PN Jakbar, namun kan belum inkrah, masih banding disana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim Pengadilan Tinggi.

Alasan pengajuan banding juga lantaran merasa terlalu berat dengan putusan hakim PN Jakbar.

“Alasan banding pasti terlalu berat, kan putusan sama dengan tuntutan, mungkin merasa berat,” ungkap Agus.

Sebelumnya diberitakan mantan suami Denada, Jerry Aurum ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan ekstasi, pada Rabu, 19 Juni 2019, dia ditangkap dirumahnya di Cirendeu, Tangerang.

Polisi saat itu menemukan barang bukti ganja seberat 58 gram, dan 15 pil ekstasi.

Lantas Polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap penjual barang haram itu kepada Jerry yakni Vadly Suryadi.

Sama halnya hukuman 11 tahun penjara juga diterima Vadly.
(Tim)

Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Senpi

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal, sebanyak 24 pucuk senjata api berbagai jenis dan 12.000 butir peluru ikut diamankan.

Selain barang bukti senpi dan peluru tajam, Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat juga mengamankan 6 orang pelaku yang berinisial JR, AK, CTB, WK, MH, dan AST, mereka diamankan ditempat yang berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan kasus ini terbongkar setelah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban GH.

Dimana korban GH dianiaya oleh kedua pelaku lantaran masalah jual beli mobil mewah jenis Force.

“Jadi korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dari dua pelaku ini, namun saat komplain korban malah dianiaya,” ujar Irjen Pol Nana Sudjana.

Korban GH melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat, saat penganiayaan terhadap dirinya oleh kedua pelaku dengan cara menembakan senjata api ke samping kupingnya.

“Tim berhasil menangkap AK dari keterangannya senpi digunakam milik JR yang kemudian kita amankan JR di kawasan Duri Kosambi Cengkareng,” ungkap Irjen Nana, Rabu (18/3/2020).

Saat dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka ini, tim kembali menangkap CTB bersama barang bukti senjata api ilegal.

Berdasarkan pengakuan CTB, dia menjual senpi ilegal kepada WK, MH, dan ASP.

“WK kita amankan di Jelambar Grogol Petamburan dan ditemukan 3 unit senpi, kemudian MH kita amankan di Bogor bersama 6 senpi dan airsoftguns,” kata Irjen Nana.

Jumlah senpi yang berhasil diamankan 34 unit dengan total amunisi 12 ribu butir.

Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh terkait dengan masalah perkembangan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menghimbau untuk masyarakat agar tidak membeli senjata api tanpa dokumen resmi.

Hadir dalam gelar perkara diantaranya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
(Elw/Hdr)

Polres Jakbar Pulangkan Artis Vanessa Angel Negatif Narkoba

Foto: Vanessa Angel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Artis Vanessa Angel, dipulangkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, karena tidak terbukti menggunakan narkoba hasil tes negatif, begitupun dengan asistennya CL, namun suami Vanessa Bibi dinyatakan positif.

Sebelumnya sempat diberitakan artis cantik Vanessa Angel sempat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terkait narkoba, Vanessa diamankan bersama suaminya Bibi Ardiansyah beserta asistennya CL, namun setelah dilakukan tes Vanessa bersama asistenya negatif narkoba.

Sedangkan Suaminya Bibi hasil tes positif narkoba.

“Yang pasti VA dan CL pulang, yang positif BB belum kita sampaikan pulang atau tidak, namun masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Selasa (17/3/2020).
(Tim)